https://www.traditionrolex.com/27 Residivis 5 Kali Masuk Penjara Beraksi di Perumahan Taman Gumitir - FAJAR BALI
 

Residivis 5 Kali Masuk Penjara Beraksi di Perumahan Taman Gumitir

Pernah Masuk Penjara di Tabanan, Gianyar dan Buleleng

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/01/2023)

RESIDIVIS-Tersangka Sugik kembali dibekuk Polsek Mengwi.

 

MENGWI -fajarbali.com |Siapa yang tidak kenal I Gede Sugiarta alias Sugik (40). Residivis 5 kali masuk penjara ini kembali berurusan dengan Polisi dalam kasus yang sama, pencurian. Ia ditangkap setelah beraksi di Perumahan Taman Gumitir nomor 31, Desa Penarungan, Mengwi, Badung. 
 
Menurut keterangan Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, kasus pencurian ini sudah dilaporkan oleh korbannya, I Gede Wahyudi Putra (27). Diketahui, korban dan istrinya Putu Yetik Purnama Dewi tiba di rumahnya pada Kamis 27 November 2022 sekitar pukul 22.00 wita. Pasangan suami istri itu selama 4 hari bekerja ke luar kota dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. 
 
Tapi saat membuka pintu, pasutri itu kaget rumahnya berantakan. Banyak barang yang hilang. Yakni satu unit handphone Redmi Note 11 warna twilight blue, emas dengan rincian dua buah gelang kurang lebih 10 gram. 
 
Kemudian, ada kalung kurang lebih 10 gram, sebuah liontin huruf W sekitar 5 gram, dua buah emas batangan 3 gram dan 1 gram. “Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 35 juta,” beber Kompol Darsana. 
 
Atas kejadian itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi serta olah TKP. Polisi juga mendalami keterlibatan pelaku curanmor dan bobol rumah kosong yang terjadi di wilayah Mengwi, Abiansemal, Tabanan, Buleleng dan Gianyar. “Kami juga mendata residivis yang telah keluar dari LP,” bebernya.
 
Akhirnya setelah didalami, pelaku mengarah ke I Gede Sugiarta alias Sugik yang tercatat 5 kali masuk penjara. Antara lain satu divonis PN Gianyar, satu divonis PN Tabanan, serta tiga kali divonis PN Buleleng dan baru empat bulan keluar dari penjara yakni Sugik. 
 
Tim lantas bergerak menyelidiki di seputaran di Peguyangan, Kedewatan dan Pedungan. Nah, pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wita, Polisi berhasil membekuk Sugik di Jalan Pulau Ayu, Pedungan Denpasar Selatan. 
 
Saat diamankan, pria asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tingarsari, Busungbiu, Buleleng itu malah melarikan diri, hingga berhasil terkejar dan ditangkap di Gang Sita 2 Banjar Begawan, Pedungan. 
 
“Tersangka Sugik mengakui handphone dan perhiasan korban yang dicuri sudah di jual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya. 
 
Selain itu, terungkap Sugik juga beraksi di beberapa TKP lainnya. Seperti di tiga lokasi di wilayah Mengwi, serta masing masing satu lokasi di wilayah Abiansemal, kasus curanmor di wilayah Tabanan, Buleleng dan Denpasar Utara. Akibatny Sugik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Joglo Hangus Terbakar

Sen Jan 9 , 2023
Kerugian Pemiliknya Mencapai Rp 250 Juta
IMG_20230109_192700-7de95a6b

Berita Lainnya