Terdakwa Osman Ozdaghanlir didampingi pengacara Ida Bagus Sakti saat berdebat dengan ketua majelis hakim.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Ulah terdakwa kasus Nakotika asal Turki, Osman Ozdaghanlir membuat hakim geregetan. Bagaimana tidak, saat sidang, pria berwajah tampan ini malah tidak mengakui atau tidak kenal dengan pengacaranya yang sudah duduk manis di kursi penasehat hukum. Hal ini membuat hakim sedikit emosi.
Kejadian inii berawal saat ketua majelis hakim Heryanti usai membacakan identitas terdakwa yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Saat itu hakim bertanya kepada terdakwa, apa benar terdakwa didampingi oleh pengacara itu sambil menunjuk pengacara Ida Bagus Sakti yang duduk manis di belakang meja penasihat hukum.
Jawaban terdakwa atas pertanyaan itu membuat hakim terkejut. Terdakwa melalui penerjemahnya mengatakan itu ( Ida Bagus Sakti) bukan pengacaranya. Terdakwa mengatakan pengacaranya adalah Edward. Atas jawaban itu hakim lalu memanggil pengacara Ida Bagus Sakti untuk mengecek surat kuasa.
Saat pengecekan surat kuasa itu, hakim memang melihat ada nama Ida Bagus Sakti dalam surat kuasa yang ditandatangani oleh terdakwa. Meski begitu, terdakwa tetap saja mengatakan tidak mengenal dengan Ida Bagus Sakti dan ngotot untuk tetap didampingi oleh pengacara bernama Edward. Atas jawaban itu hakim pun mulai kesal.
“Ini dalam surat kuasa yang saudara (terdakwa) tandatangani ada nama Ida Bagus Sakti, jadi antara Ida Bagus Sakti dan Edward itu satu tim,” jelas hakim yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu. Tapi terdakwa tetap tidak mau didampingi pengacara lain selain Edward.
Hakim yang mulai terpancing emosi sempat menawarkan terdakwa untuk didampingi pengacara dari Posbakum. Tapi tawaran itu juga ditolak oleh terdakwa, dan malah meminta agar sidang ditunda.”Yang berhak menunda atau melanjutkan sidang itu saya bukan anda (terdakwa),” kata hakim dengan nada suara sedikit keras.
Setelah terjadi perdebatan singkat, hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dan Ida Bagus Sakti tetap mendampingi terdakwa.”Sampaikan kepada terdakwa, sidang tetap kita lanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan, dan yakinkan juga kepada terdakwa bahwa pengacara yang saat ini hanya sekedar mendampingi tanpa ada aksi apapun, “ujar hakim Heriyanti.
Usai pembacaan dakwaan, hakim langsung memberi tahu kepada terdakwa jika terdakwa diberi waktu satu minggu untuk menanggapi dakwaan jaksa.”Jadi katakan juga kepada terdakwa jika kami memberi waktu seminggu untuk menanggapi dakwaan jaksa yang dibacakan, silahkan mau pakai pak Edward atau pengacara lain, yang pasti saya beri waktu satu minggu,” tegas hakim sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. W-007