Terdakwa Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara didampingi kuasa hukumnya dan petugas Kejaksaan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Unud dengan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara (Rektor non aktif), Selasa (31/10) kemarin dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsinya, Prof. Antara menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan tidak lengkap, tidak cermat dan terkesan amburadul. Dikatakannya, dalam dakwaan, JPU menyebut ada kerugian negara yang nilainya sekitar Rp 275 miliar.
BACA Juga : Beli Sabu Rp 350 Ribu, Pekerja Tukang Bangunan Ditangkap Polres Bandara
"Tapi JPU tidak menjelaskan secara jelas apakah uang yang dimaksud kerugian negara ini dinikmati atau masuk ke rekening terdakwa," ujar Prof. Antara membantah isi dakwaan JPU. Selain itu, Prof. Antara juga menjelaskan bahwa, kendaraan yang diterima oleh Unud dari pihak bank semuanya sah dan sudah dilaporkan ke negara.
Selain itu, dalam eksekusi, Prof. Antara juga mengungkap bahwa, kasus yang menjeratnya ini tidak murni kasus korupsi, tapi lebih dari rekayasa terkesan dipaksakan atau bahkan lebih ke arah pesanan. Dia mengatakan, sebelumnya kasusnya bergulir, ada oknum aparat penegak hukum paling tinggi di Bali "nitip" kerabatnya agar diterima di Unud.
BACA Juga : Owner Triple Three Lapor Balik Korban Pengeroyokan Terkait Pasal Penganiayaan
"Permintaan dari oknum ini disampaikan melalui surat, surat itu sudah kami lampirkan sebagai bukti," ungkap Prof. Antara. Nah, celakanya lagi, setelah titipan itu diakomodir dan diterima, si calon mahasiswa itu malah ngeyel dan berulah untuk tidak membayar SPI.
"Memang membayar SPI ini bukan salah satu syarat agar diterima di Unud, tapi mahasiswa titipan itu tidak mau membayar dana SPI. Selain itu masih banyak lagi titipan yang modelnya menekan, buktinya nya sudah ada tiga yang saya lampirkan dalam eksepsi saya," jelasnya.
BACA Juga : Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI
Bahkan dalam eksepsinya Prof. Antara menyebut bahwa pihak pihak internal di dalam Unud juga ada yang bermain karena ingin menjadi Rektor. Karena itu dia di akhir eksepsinya dia menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, kabur dan amburadul.W-007