EKSEKUSI-Para narapidana yang dieksekusi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim terhadap 10 narapidana, baik wanita dan pria yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kesepuluh narapidana ini dieksekusi dengan cara dipinda ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (19/9/2022) mengatakan, 10 narapidana ini dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar, Polsek Benoa dan juga Rutan Polsek Densel.
“Jadi setelah kasusnya memiliki kekuatan hukuman tetap, makan para tahanan ini sudah tidak bisa lagi ditahan di Rutan sehingga harus dipindah ke Lapas Kerobokan saat proses eksekusi,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.
Baca Juga : Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara
Baca Juga : Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun
Dikatakan pula, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim pengawal tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.
Dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif covid-19.
Baca Juga : Hampir Dua Tahun Menjabat Kajari Denpasar, Yuliana Sagala Digeser ke Jakarta
“Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” pungkas Eka Suyantha.(eli)