Tiga Terdakwa Lainnya Juga Divonis Bebas
prof. antara
“Sudah jelas bahwa kebijakan soal SPI yang membuat adalah Rektor, kami sebagai panitia penerimaan mahasiswa hanya sebatas melakukan perangkingan, nanti yang menentukan kelulusan adalah Rektor,
“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya
eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa banyak yang sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Hakim ketua mendadak ada kepentingan sehingga mengambil cuti,” ungkap Gede Astawa yang ditemui di PN Denpasar.
“Jadi perkaranya bukan soal titip menitip mahasiswa, ini soal pungutan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),”
“Artinya perkara SPI Unud harus batal demi hukum karena jaksa tidak mengurai dengan jalas kerugian negara, yang dinikmati terdakwa,” pungkasnya.
“Tapi JPU tidak menjelaskan secara jelas apakah uang yang dimaksud kerugian negara ini dinikmati atau masuk ke rekening terdakwa,” ujar Prof. Antara
.”Saya minta agar Jaksa Agung mencabut dakwaan untuk saat ini Karena saya menilai kasus SPI Unud ini tidak ada kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya
Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan