Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.Foto/eli
DENPASAR-fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya merespon "nyanyian" tim kuasa hukum Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) yang tersebar di media sosial (medsos) dan juga di media online.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) kembali menekan bahwa, kasus SPI Unud ini bukan menyidangkan soal titip menitip mahasiswa. Tetapi perkara SPI Unud ini berkaitan dengan kewenangan yang sengaja membuat pungutan tanpa dasar.
BACA Juga : Selegram Cantik Pembuang Bayi Rekontruksi 20 Adegan, Pertama di Hotel Lalu di Bandara
"Jadi perkaranya bukan soal titip menitip mahasiswa, ini soal pungutan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)," ujar Kasi Penkum. Dikatakan pula, karena pungli SPI Unud dilakukan oleh ASN sehingga kualifikasi perbuatan perbuatan termasuk perbuatan korupsi.
Sementara soal ucapan Hotman Paris Hutapea sekali kuasa hukuman Prof. Antara yang menyebut bahwa negara diuntungkan karena PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini Unud membengkak, Kasi Penkum mengatakan, seharusnya PNBP didapat dari hasil pungutan yang sah.
BACA Juga : Antisipasi Masuknya Cairan Narkotika ke Bali, BNNP Bali Awasi Ketat Vape Store
"Penggunaan PNBP itu digunakan secara spesifik untuk infrastruktur, namun dalam kasus SPI Unud ini pungutan dibuat berdasarkan sesuatu yang tidak sah," ungkal Eka Sabana. Sementara soal apa yang dinikmati oleh terdakwa, Eka Sabana menjawab ikuti saja persidangan dan apa yang terungkap oleh saksi saksi.
Disamping itu, kata Eka Sabana, Prof. Dr. Wiksuana saat bersaksi dipersidangkan mengatakan bahwa, pungutan SPI di akui ada kekeliruan. Yaitu aturan yang dipakai sebagai dasar pungutan SPI hanya SK rektor Unud dan tidak termuat dalam PMK. Saksi juga mengakui SPI dijadikan sebagai bagian dari tarif layanan Unud.
BACA Juga : Tilep Uang Member Fitnes, Mantan Sales FPS Dipenjara 7 Bulan
"Jika berbicara tarif layanan itu harus diatur dalam PP dan PMK, tapi nyatanya dalam PP 23 tahun 2005 yang telah diubah dalam PP 74 tahun 2014 tentang pengelolaan BLU dan PMK No 51 dan 94 tentang tarif layanan BLU tidak bisa menyebut bahwa SPI sebagai salah satu tarif layanan," jelasnya.
Selain itu, saksi juga mengatakan, tahun akademik 2018/2019 dan 2019/2020 SPI itu digunakan sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswa baru sebagaimana dituangkan dalam pedoman operasional baku penerimaan mahasiswa jalur mandiri dengan bobot 45 persen dari 100 persen nilai kelulusan.
BACA Juga : Hotman Paris : Dakwaan Jaksa Kasus SPI Unud Harusnya Batal Demi Hukum
Tentu saja ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Hotman Paris yang menyebut bahwa SPI bukan salah satu syarat kelulusan karena SPI dibayar setelah mahasiswa dinyatakan lulus. Karena itu Kasi Penkum berharap semua pihak menghormati persidangan dengan memberikan opini dalam persidangan jangan diluar persiapan.
"Harapan hakim janganlah membuat opini atau hentikanlah membuat opini di luar persidangan karena opini diluar persidangan nantinya malah membuat bias di masyarakat dan pemahaman masyarakat tentang kasus SPI ini juga menjadi kurang tepat," harapnya. W-007