eka sabana
Hukum & Kriminal

Tanggapi Nyanyian Kuasa Hukum Prof. Antara, Ini Jawaban Kasi Penkum

“Jadi perkaranya bukan soal titip menitip mahasiswa, ini soal pungutan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),”