Langgar Prokes, Empat THM di Legian Kuta Dikenakan Sanksi Tegas

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tim gabungan Yustisi menindak tegas empat tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Legian Kuta karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ke 4 THM tersebut kedapatan beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan, bahkan dengan jumlah pengunjung yang membludak. 

 

Padahal sesuai aturan pemerintah yang diprogramkan dalam bentuk  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah THM wajib membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 Wita dan juga wajib membatasi jumlah pengunjung. 

 

Penindakan 4 THM di Legian Kuta disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di mapolresta Denpasar, pada Senin 10 Mei 2021. Menurutnya, sampai saat ini jam malam masih tetap diberlakukan, termasuk juga pembatasan PPKM. 

 

Walau sudah diterapkan, masih ada saja THM di wilayah Legian Kuta yang tidak mengindahkan prokes. "Ya ada 4 titik (tempat hiburan malam) yang kami tindak karena melanggar prokes. Semuanya berada di wilayah Legian Kuta," terangnya. 

 

Dijelaskannya, ke empat THM itu melakukan pelanggaran diantaranya tidak menerapkan prokes, baik dari jumlah pengunjung dan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

 

"Pelanggarannya tidak menerapkan prokes dengan baik. Selain itu batas waktu yang telah ditentukan jam 10 malam, tapi mereka masih melaksanakan aktifitas," ujarnya. 

 

Diungkapkannya, karena lokasi THM berada di wilayah Badung, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Badung dalam hal penindakan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top