Pemeran Video Mesum di Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Sepasang kekasih, IMDI dan DN terdakwa pornografi yang beradegan mesum di dalam mobil dengan berpakaian adat, dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara. 

Dalam sidang yang digelar belum lama ini Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Baca Juga : Berkas Lengkap, Dua Pemeran Video Mesum dalam Mobil Segera Diadili

Baca Juga : Video Mesum Wanita Kebaya Merah Hebohkan Jagat Maya

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu dalam surat tuntutannya. 

Selain menuntut agar kedua terdakwa dihukum penjara, Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda Rp 3 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Baca Juga : Otak Mesum, Bertemu Wanita Cantik, Pria Asal NTT Tunjukkan Kelamin

Baca Juga : Buat Video Mesum untuk Senang-senang, Sempat Hapus Akun Twitter

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagaimana diterangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat proses pelimpahan tahap II, kasus yang menjerat kedua tersangka ini berawal dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.

Baca Juga : Terungkap, Mahasiswi Itu yang Merekam Video Mesum di Mobil

Baca Juga : Pasangan Mesum Rekam Video di Tampak Siring Gianyar

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda sedang asik main kuda-kudaan.

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua aku tersebut adalah milik kedua tersangka.

Baca Juga : Besok, Dua Terdakwa Kasus Video Wikwik dalam Mobil Jalani Sidang Tuntutan

“Akhirnya diketahui bahwa kedua akun Twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” pengkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Buleleng ini.W-007

 Save as PDF

Next Post

Polisi Dalami Penusukan Personel Polda yang Dugem di Paddy's Pub

Sen Jan 9 , 2023
Keberadaan Korban Aipda Putu JS di Tempat Hiburan Malam Masih Diselidiki
IMG_20230109_190933-3bb02eeb

Berita Lainnya