Berkas Lengkap, Kasus Korupsi di LPD Gerokgak Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

(Last Updated On: 18/05/2021)

DENPASARFajarbali.com | Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak tahun 2008 sampai tahun 2015 atas tersangka berinisial MS, NM, KS kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bali.

Dengan demikian, tidak lama kasus ini akan segara masuk ke meja Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, ketiga berkas penyidikan ini merupakan pengembangan Kasus LPD Gerokgak sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Khusus Denpasar pada tahun 2020 atas nama terpidana Komang Agus Putra Jaya.

“Tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD, dan KS selaku karyawan kredit LPD,” terangnya dalam siaran pers tertulis, Selasa (18/5/2021).

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, ketiga tersangka disangka telah melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan tiga orang pengurus lainnya karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Propinsi Bali 8 Tahun 2002 jo Perda 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan jumlah kerugian keseluruhan Rp 1.264.866.000,-

“Dari 6 Pengurus LPD Gerokgak, 1 orang di antaranya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, 1 orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, 1 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti,” jelasnya.

Ditambahkan pula, waktu untuk menentukan sikap bagi Jaksa peneliti yaitu 7 hari apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau ditemukan kekurangan yang disertai petunjuk kelengkapan berkas.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Kata Kasi Penkum Kejati Bali Soal Putusan Kasasi Jerinx

Sel Mei 18 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 18/05/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Aryastina Als Jerinx akhirnya tuntas di Mahkamah Agung (MA).   Save as PDF

Berita Lainnya