DENPASAR-fajarbali.com | I Made Westra resmi dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024–2029. Usai pengambilan sumpah/janji, Westra untuk sementara ditempatkan di Komisi III DPRD Kota Denpasar.
Westra menggantikan I Wayan Suadi Putra yang meninggalkan kursi DPRD setelah dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.
Usai dilantik, Westra mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyesuaikan diri dengan lingkungan DPRD, termasuk memahami tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Dia menyebut mulai mengikuti agenda awal internal DPRD pada, Rabu (30/9/2026). “Besok baru mulai sidang intern. Yang pertama penyesuaian dulu di lingkungan DPRD dan tugasnya seperti apa. Sementara ditempatkan di Komisi III, nanti menunggu arahan,” ujar Westra.
Selain menyesuaikan diri di lembaga legislatif, Westra mengatakan akan segera membangun komunikasi dengan masyarakat, khususnya konstituen di daerah pemilihannya. Penyerapan aspirasi menjadi salah satu fokus yang akan dilakukan selama sisa masa jabatan. “Kita tentu di masyarakat menjalin hubungan komunikasi di dapil, di Pemogan khususnya, untuk menyerap aspirasi. Apa yang bisa diperjuangkan ke depan,” katanya.
Westra ditetapkan sebagai calon pengganti melalui mekanisme PAW. Pada Pemilu Legislatif 2024, PDI Perjuangan memperoleh enam kursi di Dapil Denpasar V. Westra meraih 3.510 suara sah dan berada di posisi ketujuh dalam perolehan suara caleg PDIP di dapil tersebut. Posisi tersebut menjadi dasar Westra ditetapkan sebagai calon pengganti setelah kursi Suadi Putra kosong.










