https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Paripurna DPRD Bali Lewat Teleconference - FAJAR BALI
 

Sidang Paripurna DPRD Bali Lewat Teleconference

(Last Updated On: 20/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Setelah lowong satu bulan lebih, akhirnya DPRD Bali menetapkan jabatan Ketua Komisi III. Lowongnya posisi Ketua Komisi III DPRD Bali tak lepas dari sanksi DPD PDIP Bali terhadap Kadek Diana yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi III akibat berbuat indisipliner.

 

Sebelumnya DPD PDIP Bali menunjuk Anggota Komisi II Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana sebagia Ketua Komisi III. Namun, penunjukan tersebut terbentur aturan yakni Tata Tertib (Tatib). Disebutkan bahwa pergantian komposisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum masa jabatan satu tahun. Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan, IGA Diah Werdhi Srikandi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali merangkap jabatan Ketua Komisi III. Dengan demikian, jabatan IGA Diah Werdhi Srikandi menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali hanya sampai tanggal 1 Oktober 2020.
Penetapan IGA Diah Werdhi Srikandi melalui Sidang Paripurna pada Hari Senin (20/04). Disamping itu, juga dilakukan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Sekedar informasi, Sidang Paripurna DPRD digelar melalui Teleconference. Sidang hanya dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Ketua I I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua II Nyoman Suyasa, dan Wakil Ketua Tjok Asmara Putra Sukawati, Ketua Komisi, dan Ketua Fraksi.
Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryartama seusai Sidang Paripurna menyampaikan, penetapan IGA Diah Werdhi Srikandi sudah sesuai dengan ketentuan. “Sudah kami umumkan tadi. Karena prosedurnya sudah sesuai dengan yang kita punya disini,” jelasnya.
Mengenai Komisi III, DPD PDIP Bali telah mengeluarkan surat pergantian posisi Ketua. Melalui Fraksi PDIP DPRD Bali, Diah Werdhi Srikandi diusulkan menjadi Ketua Komisi. “Pak (Wayan) Koster sebagai pimpinan partai sudah menarik Kadek Diana. Suratnya sudah masuk ke kami dan sudah diproses. Karena pergantian itu kewenangan dari induk organisasinya,” tandasnya. Soal Kadek Diana, sampai saat ini masih berstatus anggota DPRD Bali hingga nanti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) rampung.
Ketika ditanya bagaimana kelanjutan posisi Ketua Komisi III DPRD Bali setelah tanggal 01 Oktober 2020 mendatang, mantan Bupati Tabanan dua periode ini masih belum mengetahui secara pasti. Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Nantikan kita lihat, kita kembalikan lagi ke induk organisasinya. Sementara Gung Adhi (Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana) diputus oleh pimpinan untuk menjadi Ketua Komisi III, namun terbentur aturan, ya ditunda dulu,” pungkasnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sumbang Masker dan Handsanitezer, Wakil Ketua DPRD Edukasi Masyarakat Desa Siebtan

Sen Apr 20 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 20/04/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Mengedukasi masyarakat tentang bahayanya penyebaran virus corona (Covid-19) harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah, namun seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, saat membagikan ribuan masker dan handsanitizer kepada masyarakat […]

Berita Lainnya