Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Denpasar, Made Westra Duduk di Komisi III

IMG-20260929-WA0039
Made Westra.

Westra mengaku bersyukur proses PAW berjalan sesuai ketentuan. Meski masa jabatan DPRD periode 2024–2029 telah berjalan hampir dua tahun, dia menyatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. “Ini merupakan amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya siap belajar dan menyesuaikan diri agar bisa menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan pengambilan sumpah/janji Westra merupakan bagian dari proses PAW yang telah berjalan. Menurutnya, Westra ditetapkan berdasarkan perolehan suara sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk sementara, Westra ditempatkan di Komisi III DPRD Kota Denpasar. Namun, posisi ketua komisi tersebut masih kosong. Ngurah Gede mengatakan penentuan ketua komisi merupakan kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai pemilik kursi terkait.“Kandidatnya belum ada. Setelah pelantikan ini baru proses penetapan alat kelengkapan dewan (AKD),” tandas Ngurah Gede. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top