https://www.traditionrolex.com/27 Penunjukan Gung Adhi Jadi Ketua Komisi III Terbentur Aturan Tatib - FAJAR BALI
 

Penunjukan Gung Adhi Jadi Ketua Komisi III Terbentur Aturan Tatib

(Last Updated On: 06/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | DPD PDIP Bali telah menunjuk Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD setelah Kadek Diana dipecat akibat perbuatan mencoreng nama partai. Penunjukan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PDIP Bali pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.

 

 

Hanya saja, penunjukan Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali tampaknya tak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya terbentur dengan tata tertib (tatib) Pasal 71 ayat (9) Peraturan DPRD Bali Nomor 1 Tahun 2019 dimana disebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD Bali antar Komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usulan Fraksi. Selain itu, pergantian Ketua Komisi minimal harus berjalan selama satu tahun sejak penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sementara di DPRD Bali penetapan AKD berlangsung pada Bulan Oktober 2019 lalu. 
“Bahwa AA Ngurah Adhi Ardhana, ST yang diusulkan menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali untuk perpindahannya dari Komisi II ke Komisi III belum dapat dilaksanakan karena keanggotaannya dalam Komisi bersangkutan belum satu tahun,” isi surat yang dikeluarkan oleh Fraksi PDIP DPRD Bali Nomor 12/SPF_PDIP/III/2020 tertanggal 31 Maret yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Dewa Made Mahadnyana dan Sekretaris Tjokorda Gede Agung.
Dikonfirmasi, Dewa Made Mahadnyana membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, jika melihat waktu penetapan AKD, maka Adhi Ardhana bisa menjadi Ketua Komisi III sejak 1 Oktober 2020 mendatang. “Kalau dihitung, kalau kita mulai pembentukan AKD Bulan September 2019, kemudian disahkannya AKD itu tanggal 1 Oktober 2019, berarti Adhi Ardhana definitif menjadi Ketua (Komisi III) pada tanggal 1 Oktober 2020,” ujarnya, Senin (06/04).
Guna memperlancar tugas-tugas Komisi III, Fraksi menunjuk IGA Diah Werdhi Srikandi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua. “Maka Fraksi PDIP DPRD Bali menugaskan IGA Diah Werdhi Srikandi untuk menjadi Ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua Komisi sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Jadi Pak Adhi Ardhana tetap di Komisi II,” terangnya.
Setelah tanggal 1 Oktober 2020 mendatang, internal Komisi III DPRD akan menggelar rapat guna membahas guna pemberitahuan kepada seluruh anggota Komisi. “Tentu (nanti) mereka akan merapatkan, karena harus ada pemberitahuan. Karena ada Fraksi lain,” tandasnya. 
Apabila nantinya, ada ketidaksepakatan antar anggota Fraksi di Komisi III, maka sesuai dengan mekanisme akan dilakukan voting. Meski begitu, PDIP sebagai mayoritas peraih kursi, optimis penunjukan Ketua Komisi akan berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
“Kalau melihat dari komposisi anggota, itu musyawarah mufakat tidak menemui keputusan, akan terjadi Voting. Dan PDIP pasti menang, anggota Fraksi PDIP sudah total, karena perintah partai,” pungkasnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Warga Positif Covid-19, Bupati Artha Instruksikan Perluas Pemantauan

Sen Apr 6 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 06/04/2020)NEGARA – fajarbali.com | Pasca diumumkannya, dua orang warganya positif  covid-19, Bupati Jembrana Putu Artha menginstruksikan kepada satgas serta surveilans dari Dinas Kesehatan Jembrana untuk memperluas pemantauan. Hal itu untuk mengetahui masyarakat yang pernah melakukan  kontak dengan  warga positif. “Lakukan penelusuran kontak lebih luas , dimulai […]

Berita Lainnya