“Kami tidak hanya menanggapi opini dari satu orang saja, yang jelas kami meluruskan opini dari beberapa pihak yang berbicara soal kasus Fast Track yang sedang kami tangani ini ,” jelas Eka Sabana
kasi penkum
“Jadi perkaranya bukan soal titip menitip mahasiswa, ini soal pungutan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),”
” Untuk tiga tersangka sudah ditunjuk jaksa penelitinya, dan beberapa waktu lalu jaksa peneliti mengembalikan bekas (memberi petunjuk ) untuk dilengkapi,” jelasnya.
“Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari penyelidikan yang mana dalam tahap ini ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan atau terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022,”