https://www.traditionrolex.com/27 Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali - FAJAR BALI
 

Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali

“Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari  penyelidikan yang mana dalam tahap ini ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan atau terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/09/2022)

GELEDAH-Tim penyidik pidana khusus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah kantor UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR KIM) Provinsi Bali, Senin (12/9/2022) pukul 09.30 Wita.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi terkait adanya penggeledahan ini, Selasa (13/9/2022) membenarkannya.”Banar, telah dilakukan penggeledahan di kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali,” kata pejabat yang akrab disapa Luga.

Dijelaskannya, penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari  penyelidikan yang mana dalam tahap ini ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan atau terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan itu, kata Luga, penyidik setidaknya memperoleh beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud yang kemudian dokumen ini akan dipelajari tim penyidik sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sedikitkan 8 orang sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi ini ,” terang jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar dan pernah pula menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri  (Kacabjari) Nusa Penida ini.

Luga menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima intelijen Kejati Bali awal tahun 2022 lalu. Dari laporan ini, kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya kasusnya sudah ditangani oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Bali. (eli)

 Save as PDF

Next Post

Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

Sel Sep 13 , 2022
Dibaca: 11 (Last Updated On: 13/09/2022) Ilustrasi DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Jeremi yang tinggal di seputaran Benoa benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, dia yang diadili karena kasus narkotika dengan barang bukti 1.000.12 gram atau sekilo lebih sabu sabu ini hanya dituntut hukuman 9 tahun penjara. Terdakwa Jeremi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) […]
images_copy_800x450-95a41a72

Berita Lainnya