Wartawan Abal-abal Dilaporkan 6 Kasus ke Polda Bali, SMSI dan Pena NTT Angkat Bicara

IMG_20250703_210313
Ilustrasi wartawan abal-abal.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Polda Bali saat ini tengah menyelidiki masuknya 6 laporan menyangkut kasus tindak pidana dugaan pemerasan, pencemaran nama baik hingga pengancaman yang diduga dilakukan seorang pria mengaku wartawan, inisial DD (47). Bahkan, wartawan gadungan ini kerap mengaku anggota Bareskrim Mabes Polri untuk menakut-nakuti para korbannya.  
 
Dari penelusuran, sedikitnya ada enam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. 
 
Yakni STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
 
Dari enam laporan tersebut, para korban sebagian pengusaha ini mengaku mendapat intimidasi dan teror melalui pesan singkat Whatsapp. Terlapor juga melontarkan kata-kata kasar hingga mengancam akan melaporkan korban ke Kapolri. 
 
Selain itu, para korban menyebutkan bahwa terlapor telah melanggar Undang-Undang ITE dengan cara merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin. Bahkan, terlapor meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk uang tutup mulut. 
 
Hingga kini, seluruh laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian Polda Bali. Kepolisian masih menyelidiki dugaan keterlibatan terlapor DD dan motif di balik perbuatannya. 
 
Bila terbukti bersalah, DD terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  
 
Masuknya keenam laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK. Ia menegaskan, pihak kepolisian sedang menyelidikinya, dan memeriksa keterangan saksi-saksi. 
 
"Penyidik tinggal periksa ahli (terkait berita yang terlapor buat), namun koordinasi awal, menurut ahli ini adalah produk Pers, jadi yang berlaku UU Pers, tidak bisa di proses pidana, mungkin nanti habis periksa ahli akan kami gelarkan," ungkapnya, pada Kamis 3 July 2025. 
 
Terkait dengan laporan dugaan pemerasan, Kombes Ariasandy mengatakan, penyidik sudah melakukan pendalaman, dan kini menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan. 
 
"Dalam waktu dekat, akan dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan," ujar Kombes Ariasandy. 
 
Sementara itu, viralnya pemberitaan tentang seorang pria mengaku wartawan dan dilaporkan ke Polda Bali atas serangkaian kasus dugaan tindak pidana, mengundang keperihatinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali. 
 
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan, seseorang yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak paham kode etik, buta dengan UU Pers, tidak layak disebut atau menyebut diri sebagai wartawan. Apalagi bila yang bersangkutan terlibat berbagai perbuatan pidana, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan. 
 
Dijelaskanya, mengaku wartawan untuk memeras nara sumber, mencemarkan nama baik nara sumber, bahkan pengancaman, adalah perbuatan hina, yang jelas-jelas merusak marwah profesi wartawan.
 
"Profesi wartawan memang memiliki nilai rasa hormat dan disegani masyarakat. Itu selalu melekat pada profesi wartawan, karena menjadi insan-insan yang menyuarakan kebenaran sesuai fakta yang dikabarkan," tegasnya, Kamis 3 July 2025. 
 
Dikatakanya, nilai kehormatan profesi wartawan memang sering dimanfaatkan orang-orang tertentu yang berhati busuk untuk kepentingan peribadi. Seperti memeras, meneror, atau mengancam nara sumber. 
 
‘Saya minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara, agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,’ ujar pria yang akrab disapa Edo ini. 
 
Selama ini, kata Edo, wartawan akan terus diseleksi berdasarkan kompetensinya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Selain itu, media tempat seseorang bekerja sebagai wartawan juga harus memenuhi standar yang telah diatur Dewan Pers. 
 
‘Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis berita tentang dirinya, lewat telephon atau pesan WA bukan tabiat seorang wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,’ tegasnya. 
 
Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton. Ia mengecam adanya oknum yang mengaku wartawan hingga dilaporkan ke Polda Bali atas kasus tindak pidana dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan pengancaman. 
 
Untuk itu, Pena NTT sepakat mendukung langkah Polda Bali mengusut sampai tuntas kasus yang dilaporkan oleh para korbannya. 
 
"PENA NTT mendesak Polda Bali agar memproses oknum DD sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami juga meminta para korban tindakan DD di mana saja berada bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi," tegas Apollo. 
 
Ia mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi terkait tindakan intimidasi yang dilakukan terlapor DD terhadap seorang wartawan lokal, Andre, usai upacara HUT Bhayangkara ke 79 di Lapangan Renon, Denpasar, 1 July 2025. Bahkan, terlapor DD memviralkan ke akun media sosialnya hingga terdapat narasi terkesan menyudutkan sang wartawan. 
 
"Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan ITE," tegas Apollo. R-005 
Scroll to Top