https://www.traditionrolex.com/27 Kejati Bali Tanggapi Opini Liar Soal Penanganan Kasus Fast Track Imigrasi - FAJAR BALI
 

Kejati Bali Tanggapi Opini Liar Soal Penanganan Kasus Fast Track Imigrasi

“Kami tidak hanya menanggapi opini dari satu orang saja, yang jelas kami meluruskan opini dari beberapa pihak yang berbicara soal kasus Fast Track yang sedang kami tangani ini ,” jelas Eka Sabana

 Save as PDF
(Last Updated On: 18/11/2023)

Kasi penerangan dan hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Prestasi Kejaksaan Tinggi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi dengan menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai Bali malah mendapat kritikan pedas dari anggota Komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan.

Dari komentarnya yang dimuat di beberapa media online, Arteria mengatakan aneh karena Kejaksaan Tinggi Bali sampai melakukan OTT untuk kasus remeh. Tidak hanya itu, Arteria malah seolah seolah menantang Kejaksaan Tinggi untuk buka bukaan. Arteria juga menyebut di Bali banyak mafia tapi kenapa hanya mengejar yang hanya Rp 250 ribu.

BACA Juga : Dua Kali Dipolisikan Tapi Tidak Terbukti Bersalah, Boss Toko Grand Bumi Mas Warning Pelapor Idajane

Seolah tak mau disudutkan, usia pemberitaan ini beredar luas dan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, Kejaksaan Tinggi, Sabtu (18/11/2023) pun akhirnya merespons. Tapi Kasi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan pihaknya tidak hanya menanggapi ocehan Arteria Dahlan.

“Kami tidak hanya menanggapi opini dari satu orang saja, yang jelas kami meluruskan opini dari beberapa pihak yang berbicara soal kasus Fast Track yang sedang kami tangani ini ,” jelas Eka Sabana. Dijelaskannya, penanganan kasus fast track di TPI Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai dilakukan atas  adanya laporan pengaduan masyarakat.

BACA Juga : Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Prof Antara Kecewa Berat

Atas pengaduan itu ditindaklanjuti dengan dilakukan pendalaman oleh jajaran intelijen Kejati Bali selama kurang lebih sebulan, sejak Oktober 2023 dengan melakukan pengamatan langsung di lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi yang diterima.

“Berdasarkan hasil operasi intelijen diperoleh data-data intelijen yang mendukung kebenaran adanya penerimaan uang dalam pelayanan fast track yang dilakukan secara menyalahi prosedur/ketentuan tersebut.  Karena informasi dan data ini untuk kepentingan penyidikan, maka tidak dapat skami ungkap kepada publik,” ungkap Kasi Penkum.

BACA Juga : Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Tersangka Korupsi

Disebutkan pula, seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan tentu nantinya akan diteliti oleh penuntut umum dan dipertanggungjawabkan pada saat persidangan perkara ini di muka pengadilan. Untuk itu, pihaknya berharap publik bersabar dan memberikan waktu kepada Tim Penyidik untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menganulir anggapan terkait adanya dugaan penjebakan. “Sebaliknya tindakan di lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya memastikan kebenaran bahwa praktik tersebut benar benar terjadi, yang sebelumnya sudah didukung oleh data-data intelijen yang telah dikumpulkan,” jelasnya.

BACA Juga : Cekik dan Pukul Warga Lokal, Bule Rusia Divonis 2 Bulan 15 Hari

Selanjutnya Kasi Penkum juga ,menjelaskan soal isu iming-iming menjanjikan Restorative Justice (RJ) kepada kepada petugas imigrasi untuk mengembalikan uang yang diterima dalam hasil penyimpangan pelayanan fast track.”Sudah ada tersangka atas nama HS dan terdapat sejumlah petugas imigrasi yang diperiksa sebagai saksi, artinya tidak ada istilah RJ,” kilahnya.

Dijelaskan lagi, dalam menentukan tersangka dan mereka yang kedudukannya sebagai saksi ini tentunya berdasarkan perkembangan penyidikan dan strategi pembuktian  perkara, sehingga tidak dapat seolah-olah ditafsirkan sebagai RJ.

BACA Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kajari Buleleng Diadili

 Apabila terdapat pengembalian sejumlah uang oleh para petugas imigrasi tersebut, hal ini dilakukan secara sukarela karena menyadari perbuatannya yang keliru dan bukan karena paksaan oleh Tim Penyidik.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan berbagai isu yang tentunya dapat menyesatkan masyarakat. Perkara ini merupakan murni proses penegakan hukum, yang justru kami harapkan sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas praktik mafia pelabuhan dan bandara,” pungkas Eka Sabana.W-007

 Save as PDF

Next Post

Layanan Service Gratis "Honda AT Family Day" Diserbu Konsumen Honda

Sab Nov 18 , 2023
Dibaca: 734 (Last Updated On: 18/11/2023) Layanan service gratis dalam event “Honda AT Family Day 2023”. (Foto: ist)   DENPASAR-fajarbali.com | Sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih kepada konsumen setia Honda, Astra Motor Bali melalui event “Honda AT Family Day” memberikan keringanan untuk perawatan sepeda motor serta menyediakan layanan service […]
Honda AT Family Day

Berita Lainnya