https://www.traditionrolex.com/27 Dua Kali Dipolisikan Tapi Tidak Terbukti Bersalah, Boss Toko Grand Bumi Mas Warning Pelapor Idajane - FAJAR BALI
 

Dua Kali Dipolisikan Tapi Tidak Terbukti Bersalah, Boss Toko Grand Bumi Mas Warning Pelapor Idajane

Mudita: Semua Tuduhan Tidak Benar

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/11/2023)

BERIKAN TANGGAPAN-Pemilik Toko Grand Bumi Mas dan kuasa hukum Wayan Mudita SH memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pelapor tetangganya, Idajane. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Dua kali dilaporkan ke Polisi terkait dugaan penyerobotan tanah oleh pelapor Idajane yang termasuk tetangganya sendiri, pemilik Toko Grand Bumi Mas, Franky Indra Gumi terlihat legowo. Pasalnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali belum lama ini telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait penghentian penyelidikan dugaan penyerobotan kasus tersebut. 
 
Dengan keluarnya SP2HP tersebut, Franky merasa sudah tidak ada masalah hukum lagi. Dia pun merasa sangat bersyukur, karena kepolisian sudah dua kali membuktikan dirinya tidak bersalah, atau tidak pernah menyerobot tanah seperti yang dilaporkan. 
 
Kuasa hukum Franky yakni Wayan Mudita mengakui kliennya sudah dua kali dilaporkan ke polisi oleh pelapor yang sama yakni Idajane. Pertama tahun 2019 dilaporkan ke Polresta Denpasar dan tidak terbukti hingga penyelidikan dihentikan. 
 
Kemudian pada Bulan Oktober 2023 klienya juga dilaporkan kasus penyerobotan tanah di tempat usahanya sendiri di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, tapi tetap tidak terbukti. 
 
“Klien saya dua kali dilaporkan dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dengan pelapor yang sama. Tapi selama proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak terbukti. Polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan oleh pelapor Idajane,” terang Wayan Mudita, pada Kamis 16 November 2023. 
 
Menurutnya, klienya Franky membeli tanah di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat sejak tahun 1998. Setelah bersertifikat, klienya pada tahun 2016 mulai membangun gedung tiga lantai untuk usaha toko elektronik. 
 
Sebelum membangun, klienya melakukan pendekatan dengan penyanding, salah satunya pelapor Idajane, guna memastikan patok-patok atau batas tanah tersebut. 
 
“Jadi, penyanding semuanya sudah hadir walaupun bukan subjek hukum yang bersangkutan di dalam sertifikat tapi ada pihak yang mewakili kepentinganya,” bebernya. 
 
Setelah selesai, dilakukan permohonan resmi ke pemerintah, di mana ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi yakni tanda tangan penyanding dari para penyanding. Dan, syarat itu semuanya sudah terpenuhi bahkan para penyanding yang saat ini melaporkan sudah menandatangani. 
 
“Sehingga klien saya pak Franky mulai membuat bangunan ini tahun 2016, dan keluarlah IMB tahun 2017,” terangnya. 
 
Wayan Mudita mengakui pada saat mulai pembangunan tidak ada protes atau penolakan soal batas-batas. Sebab, tandatangan penyanding itu disaksikan kelian adat setempat saat itu, kepala desa, dan pihak dari kecamatan Denpasar Utara. 
 
“Tapi selesai bangunan ini selesai, mulailah ada tetangga mempersoalkan tanah ini. Mulailah ada kasak-kusuk kemudian tidak puas atas keinginannya mengambil langkah hukum dengan melaporkan klien kami ke Polisi dalam dugaan penyerobotan tanah,” ungkapnya. 
 
Wayan Mudita mengatakan penghentian penyelidikan ini merupakan kewenangan Polisi. Namun dalam bacaan di SP2HP ia mengatakan bahwa penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan BPN Kota Denpasar. 
 
“Bukan ujuk-ujuk keluar begitu saja. Kalau BPN mengatakan tanah terlapor lebih, pasti Polisi melanjutkan penyelidikan dan bukan menghentikanya. Jadi, laporan pelapor yang mengatakan klien kami  tanahnya lebih 2 are dan pelapor sendiri tanahnya kurang 2 are, itu tidak benar. Dari mana dasarnya pelapor mengatakan ada tanah lebih. Kalau klien saya melakukan penyerobotan tentu penyelidikan tidak dihentikan,” tandasnya. 
 
Menanggapi keluarnya SP2HP terkait penghentian penyelidikan, pemilik Toko Bumi Asih yakni Franky mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Ia mengatakan dirinya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah seperti yang dilaporkan oleh tetangganya, Idajane. 
 
“Saat kita membangun kita sudah meminta penyanding, ada kelian dinas, kepala desa sudah tanda tangan. Jadi sudah ada izin penyanding. Yang menjadi persoalan setelah dibangun dan selesai kok baru ada yang kayak gini. Salah kami apa ?,” ungkapnya. 
 
Franky tampaknya tidak akan menuntut balik Idajane selaku pelapor, meski dirinya sudah 2 kali dilaporkan ke Polisi. Kendati begitu, ia mewarning pelapor agar tidak mengulangi pelaporan yang sama. 
 
“Kami masih pikir pikir (lapor balik,red). Kami memang sangat tertekan dengan adanya laporan laporan tersebut. Harapan saya, sadarlah, jangan terlalu memojokkan orang, apalagi orang itu tidak bersalah. Tapi kalau kami terus di tekan-tekan, kami pastikan kami akan laporkan balik. Kami akan beberkan semua buktinya,” tegas Franky yang saat itu didampingi istrinya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Manjakan Pecinta Motor Honda, AMB Gaungkan 5 Tahun Garansi Rangka Baru Untuk Semua Model Honda

Kam Nov 16 , 2023
Dibaca: 717 (Last Updated On: 16/11/2023) Astra Motor Bali bersama media, blogger, dan konsumen loyal gaungkan 5 tahun garansi rangka baru Honda.   DENPASAR-fajarbali.com | Setelah merilis New Honda Scoopy dan New Honda ADV160 dalam gelaran exhibition “Honda AT Family Day 2023” pada hari pertama dan kedua (14-15 November 2023), […]
Honda garansi rangka 5 tahun_

Berita Lainnya