Residivis Kasus Narkoba dan Dua Rekannya Dituntut 13 dan 12 Tahun

(Last Updated On: )

DENPASAR – fajarbali.com | Thio Firmansyah alias Cungkring, M. Sihahbul Amin alias Wayan serta Aldo putra Kurniawan yang didakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika, dituntut masing-masing 13 dan 12 tahun. 

 

 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/4/2020) secara teleconference itu, Thio Firmansyah alias Cungkring dituntut 13 tahun penjara karena merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan dua rekannya dituntut 12 tahun penjara. 

 

Dihadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dan I Made Lovi Pusnawan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. 

 

Yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan,  untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya di atas 5 gram. 

 

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Thio Firmansyah alias Cungkring dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sebut jaksa Santiawan dalam surat tuntutannya. 

 

Sementara Jaksa I Made Lovi ditempat yang sama juga menyatakan terdakwa M. Sihahbul Amin alias Wayan serta Aldo Putra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sama dengan Thio Firmansyah alias Cungkring. 

 

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun,” tegas jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutannya. 

 

Atas tuntutan itu, Siti Sapura alias  Ipung yang merupakan  kuasa hukum terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. “kami mengajukan pembelaan secara tertulis oleh karena itu kami mohon waktu yang mulia,” kata Ipung. 

 

Seperti diketahui, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat proses tahap II terhadap ketiga terdakwa ini mengatakan ketiganya merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta.

 

” Jadi setelah polisi menangkap pelaku lain di Jakarta dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini,” bebernya. 

 

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga tersangka ini adalah sabu sabu seberat 177 gram. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal dari UU narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Bangli Siapkan RSJ dan SKB Kayuambua Jadi Lokasi Karantina Bagi PMI

Sel Apr 14 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: )BANGLI – fajarbali.com | Bupati Bangli, I Made Giianyar akhirnya memutuskan menyiapkan dua lokasi karantina terorganisir di Kabupaten Bangli yang diperuntukkan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dua lokasi yang ditunjuk tersebut, yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Propinsi Bali yang ada di Bangli dan Sanggar […]

Berita Lainnya