Sidang Dugaan Pungli Pegawai Non ASN Badung, Saksi dari Disdik Sebut Rekomendasi “G”Bisa Diabaikan

“Artinya  putusan tertinggi untuk diterima atau tidaknya pegawai ada di Bupati,”

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Sidang dugaan pungli penerimaan pegawai non ASN di Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik di Pengadilan Tipikot Denpasar.Foto/eli

DENPASAR – Fajarbali.com|Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar dan penyuapan yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung, I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Denpasar (03/05/2024)

Sidang yang di ketuai oleh Hakim, Ni Md Okti Mandiani SH, kali ini menghadirkan saksi-saksi yang telah masuk dan bekerja menjadi pegawai non ASN dilingkungan dinas pendidikan, yaitu Kadek Nova Dwiyanti dan Puspita Dewi bersama orang tuanya masing-masing.

BACA Juga : Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Dituntut Berbeda

Kadek Nova menyatakan bahwa awal perkenalannya dengan terdakwa (Putu Balik) melalui media sosial, saat itu dirinya mengunggah status tentang kondisinya yang ingin bekerja dan mendapat tanggapan dari terdakwa yang menyatakan bahwa ada lowongan sebagai tenaga administrasi SMPN di kabupaten Badung.

Pada bulan Juli 2020 dirinya mengajukan lamaran sesuai arahan terdakwa,  kemudian pada bulan Agustus, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya keluar, tapi belum ditanda tangani oleh Bupati.

BACA Juga : Imigrasi Tangkap Dua Wanita Asal Tanzania dan Uganda Terlibat Prostitusi Online

“Saat itu saya sendiri yang menghadap Bupati untuk meminta tanda tangan. Sampai SK ini lengkap, terdakwa tidak pernah meminta imbalan, bahkan saat saya berinisiatif memberi sejumlah uang untuk membantu kegiatan upacara dirumahnya pun ditolak oleh terdakwa,” jelasnya dipersidangan.

Hal senada disampaikan oleh saksi, Puspita Dewi, dimana saat itu dirinya mendapat info dari terdakwa terkait adanya lowongan kerja non ASN sebagai Tata Usaha (TU) disebuah SMPN di Mengwi.

BACA Juga : Pria Sadis, Gorok Leher Cewek Michat Gegara Diminta Bayaran Berlebih

Dia diminta segera membuat lamaran dan mengajukan ke sekolah terkait, hingga akhirnya pada bulan September 2020, SK penetapan dirinya sebagai pegawai non ASN keluar.

“Selama proses penerimaan pegawai ini, terdakwa tidak pernah meminta uang kesaya atau melalui bapak saya, cuma saat ada acara upacara tiga bulanan anaknya, setahu saya, bapak saya pernah berinisiatif memberikan bantuan sebesar 1,5 juta rupiah kepada terdakwa,” demikian jelasnya kepada Hakim.

BACA Juga : Kajati Bali Ogah Bahas Kasus Dugaan Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai

Dari persidangan ini diketahui ternyata selama proses penerimaan ini tidak ada tahapan test seleksi sama sekali, hal ini disampaikan oleh saksi dari Kepala Seksi Pendidikan (Kasi Pendik) SMP Kabupaten Badung, Pasek Made Sucipta, bahwa pengajuan kebutuhan tenaga pegawai berdasarkan rekomendasi dari pihak sekolah, dimana mekanisme penerimaannya berdasarkan dari kebijakan Kepala sekolah masing-masing.

“Pola perekrutan ini tidak diumumkan secara terbuka, hanya diketahui orang-orang terdekat saja, tidak ada tahapan seleksi dan berdasarkan kebutuhan yang direkomendasi dari pihak sekolah. Tidak perlu diumumkan, karena pelamar pasti banyak,” demikian jelasnya.

BACA Juga : Asik Ngopi, Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejaksaan

Dirinya juga menyatakan bahwa alur penerimaan pegawai non ASN berawal dari rekomendasi Kepala Sekolah kemudian ke Kepala Dinas Pendidikan dan ke Biro Hukum. Di biro hukum ini kemudian kelurlam SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung. Namun keterangan ini dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa alur penerimaan hingga keluarnya SK memamg benar awalnya rekomendasi dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan.

Dari dinas pendikan dilanjutkan ke biro hukum dan kemudian diteruskan ke asisten I dan kembali ke biro hukum untuk dieperiksa dan dilanjutkan ke Sekda dan terakhir finish di sekpri Bupati Badung untuk mendapatkan tanda tangan dari Buputi. Atas klarifikasi dari terdakwa hakim langsung menanyakan kepada saksi terkait keterangan mana yang benar. Saksi menjawab keterangan dari terdakwa yang benar.

BACA Juga : ABG Disetubuhi di Hotel, Lapor Polisi Usai Diancam Sebarkan Poto-poto Pribadi

“Artinya  putusan tertinggi untuk diterima atau tidaknya pegawai ada di Bupati,” tanya hakim yang diiyakan oleh saksi.  Hakim Gd Putra Astawa SH MH langsung menanggapi keteranhan saksi dan langsung menilai bahwa pola perekrutan yang tidak transparan seperti ini berpeluang terjadinya korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Ini aneh, saking banyaknya yang melamar, tapi tidak pernah ada seleksi. Ini akan menimbulkan adanya pungutan liar, kalo tidak ada kedekatan kan tidak ada peluang diterima. Pasti ini masih banyak pelaku lainnya,” ujarnya.

BACA Juga : Lapor ke Polisi, Pengacara Esther Minta Polisi Tangkap Kedua Wanita Bule Teman AS

Jaksa lalu menunjukan surat atau rekomendasi G. Dimana deketahui bahwa rekomendasi G ini adalah rekomendasi dari Bupati. Jaksa bertanya apakah dengan adanya rekomendasi ini pelamar otomatis akan diterima? Dijawab oleh saksi tidak seratus persen diterima. “Artinya rekomendasi ini bisa diabaikan ? ,” tanya jaksa yang dibawab iya oleh saksi.

Namun ucapan saksi terkait kode G atau rekomendasi” G”bisa diabaikan, tidak dibenarkan oleh terdakwa, Putu Balik. Terdakwa menyatakan bahwa  terkait prosesnya, bila tidak ada kode tanda “G” di surat rekomendasi, maka sampai kapanpun tidak akan diproses oleh Kepala Dinas.

BACA Juga : Demo Hari Buruh Sedunia Dikawal Polisi, Ada Mahasiswa Papua Hingga Ormas

“Tanda kode itu berarti “agar dibantu” dan wajib ditulis disurat rekomendasi jika ingin suratnya segera diurus oleh kepala Dinas,” demikian tambahnya Hal ini dibantah oleh saksi Pasek Made Sucipta, selama ini yang wajib adalah cukup  rekomendasi dari sekolah, dan tidak terpengaruh dengan tandan tangan paraf  “G” dari Bupati Badung.

“Banyak yang tidak bertulisan tanda itu, tetapi tetap bisa diproses dan lulus. Kami prioritaskan berdasarkan pada kebutuhan sekolah,” jelasnya. Sidang hari ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17Mei2024.W-007

 Save as PDF

Next Post

Safety Riding Kunci Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Ming Mei 5 , 2024
Dibaca: 723 (Last Updated On: ) Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius saat menjelaskan pentingnya memahami safety riding saat berkendara di jalan raya. (Foto: ist)     DENPASAR-fajarbali.com | Belakangan ini masih saja terlihat para pengendara motor baik masyarakat umum, wisatawan maupun para pelajar yang abai terhadap keselamatan berkendara di […]
1714789887306_copy_800x623

Berita Lainnya