Sidang Dugaan Pungli Pegawai Non ASN Badung, Saksi dari Disdik Sebut Rekomendasi “G”Bisa Diabaikan

IMG_0618
Sidang dugaan pungli penerimaan pegawai non ASN di Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik di Pengadilan Tipikot Denpasar.Foto/eli

Sidang dugaan pungli penerimaan pegawai non ASN di Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik di Pengadilan Tipikot Denpasar.Foto/eli

DENPASAR - Fajarbali.com|Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar dan penyuapan yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung, I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Denpasar (03/05/2024)

Sidang yang di ketuai oleh Hakim, Ni Md Okti Mandiani SH, kali ini menghadirkan saksi-saksi yang telah masuk dan bekerja menjadi pegawai non ASN dilingkungan dinas pendidikan, yaitu Kadek Nova Dwiyanti dan Puspita Dewi bersama orang tuanya masing-masing.

BACA Juga : Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Dituntut Berbeda

Kadek Nova menyatakan bahwa awal perkenalannya dengan terdakwa (Putu Balik) melalui media sosial, saat itu dirinya mengunggah status tentang kondisinya yang ingin bekerja dan mendapat tanggapan dari terdakwa yang menyatakan bahwa ada lowongan sebagai tenaga administrasi SMPN di kabupaten Badung.

Pada bulan Juli 2020 dirinya mengajukan lamaran sesuai arahan terdakwa,  kemudian pada bulan Agustus, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya keluar, tapi belum ditanda tangani oleh Bupati.

BACA Juga : Imigrasi Tangkap Dua Wanita Asal Tanzania dan Uganda Terlibat Prostitusi Online

"Saat itu saya sendiri yang menghadap Bupati untuk meminta tanda tangan. Sampai SK ini lengkap, terdakwa tidak pernah meminta imbalan, bahkan saat saya berinisiatif memberi sejumlah uang untuk membantu kegiatan upacara dirumahnya pun ditolak oleh terdakwa," jelasnya dipersidangan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top