Pelaku Pembunuh Cewek Michat di Kamar Kos di Kuta Ngaku Panik dan Menyesal

Dijerat Pasal 338 KUHP

 Save as PDF
(Last Updated On: )

PELAKU-Pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane dibeberkan Polsek Kuta. 

 

KUTA -fajarbali.com |Amrin Al Rasyid Pane (20) mengaku panik dan menyesal telah membunuh cewek Michat (23) asal Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Bhineka Jati Jaya IX nomor 15, Kuta, pada Sabtu 5 Mei 2024. 
 
Kepada wartawan, Amrin mengakui membunuh korban karena panik. “Saya panik dan menyesal,” bebernya saat dikeler di mapolsek Kuta, pada Sabtu 4 Mei 2024. 
 
Sementara itu keterangan terpisah, Kapolsek Kuta AKP Agus Pasek Sudina menjelaskan, pihaknya telah mendalami keterangan pelaku asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Namun, pelaku tampak bungkam dan irit bicara diduga merasa trauma atas perbuatanya sendiri. 
 
Sebagaimana diketahui, Amrin membunuh korban secara spontan karena PSK tersebut meminta tarif berlebih dan mengancam akan mendatangkan teman-teman dan pacar. 
 
Diduga kuat, korban meminta bayaran lebih karena pelaku Amrin melakukan hubungan badan dengan durasi terlalu lama, yakni selama 1 jam. 
 
“Keduanya berhubungan badan sekitar satu jam, dan pelaku tidak terima dimintai biaya lebih lantaran hanya punya uang Rp 500 ribu di dompetnya. Itu juga sesuai harga kesepakatan dari awal,” ungkapnya. 
 
Dibeberkanya, dari hasil penyidikan perbuatan yang dilakukan pelaku secara spontanitas karena panik. Pelaku bukanlah pembunuh profesional karena dia meninggalkan kartu identitas, motor berisi banyak darah dan handphone miliknya di sekitar kos tempat kejadian perkara. 
 
“Apalagi di ponsel tersebut terdapat data percakapan pelaku dengan korban, akan mudah dilacak, ungkapnya. 
 
Kemudian, pelaku juga tidak membersihkan terlebih dahulu ceceran darah yang ada di kamar, tangga, serta garasi kos. Walaupun sempat ada niat, tapi hal itu terlintas baru di pikiran pelaku setelah membuang jenazah korban.
 
Dari hasil pendalaman lainnya, berdasar pemeriksaan saksi-saksi dan pihak keluarga, Amrin ini dikenal sebagai pribadi yang baik. 
 
“Pelaku tidak ada masalah kejiwaan, orangnya baik, penurut, tidak ada aneh-aneh seperti mabuk atau nakal tidak pernah,” ungkapnya. 
 
Tak hanya itu, kata Kapolsek Kuta AKP Agus Pasek Sudina pelaku yang berkerja sebagai karyawan di swalayan tersebut membuang jenazah tanpa perhitungan. Dia secara panik membawa jenazah korban yang dimasukan dalam koper menggunakan motor dengan tujuan yang tidak jelas. 
 
“Saat melihat tempat sepi yakni di jembatan kawasan Jimbaran, dia langsung membuangnya. Padahal lokasi tersebut hampir setiap hari dilalui orang,” imbuhnya. 
 
Atas perbuatanya, pelaku Amrin dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara 15 tahun. 
 
“Kami masih berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pemulangan jenazah dan memfasilitasi terkait pemakaman di Bogor, sembari berkoordinasi dengan pemerintah daerah Bogor,” tandasnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, Amrin Al Rasyid Pane membunuh cewek michat, Rianti Agnesia (23) di kamar kos di Jalan Bhineka Jati Jaya IX nomor 15, Kuta. Usai berhubungan badan, korban minta uang Rp 1 juta padahal kesepakatan awal Rp 500.000. 
 
Sehingga korban marah dan menggorok leher korban dan menikamnya berkali-kali. Jasad korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke jembatan loloan Panjang Jimbaran, Kuta. Pelaku Amrin akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kuta. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Aniaya Sopir Taksi, Imigrasi Deportasi Turis Australia

Ming Mei 5 , 2024
Diselesaikan Secara Restorative Justice
IMG_20240505_191946

Berita Lainnya