https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Saat Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Timor Leste Dituntut Ringan - FAJAR BALI
 

Ditangkap Saat Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Timor Leste Dituntut Ringan

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/09/2022)

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua mahasiswa asal Timor Leste, Aniceto Sebastiao Barros Gusmao dan Jose Martinho Fernandes Soares yang ditangkap polisi saat mengambil tempelan narkotika jenis ganja sintetis akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, dalam sidang, Kamis (1/9/2022) kedua terdakwa ini hanya dituntut 15 bulan penjara atau 1 tahun dan 3 bulan. Dalam sidang, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri.

Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Asal Timor Leste Diadili

Baca Juga : Aniaya Warga Timor Leste, Dua Wanita Asal Kenya Dituntut 10 Bulan Penjara 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dalam sidang daring di PN Denpasar.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.  Menariknya, kedua terdakwa dinyatakan sebagai penyalahguna meski hasil tes urine keduanya tidak mengandung sediaan narkotika.

Baca Juga : Sita Ganja 6 Kg, Dua Pengedar Narkoba Dijerat Hukuman Mati

Baca Juga : Terkait Kasus Narkoba yang di RJ, Kejari Badung Kembalikan SPDP ke Penyidik

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terungkap, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 23 Maret 2022 di Jalan Teuku Umar Barat. Keduanya ditangkap saat mengambil tempelan narkotika jenis ganja sintetis seberat 0,32 gram.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa ditempat terdakwa ditangkap sering terjadi transaksi narkotika. Atas laporkan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga : Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis Lebih Ringan

“Pada saat tingkap kedua terdakwa tidak bisa menunjukkan izin atas kepemilikan narkotika tersebut sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Kantor Polisi,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua terdakwa ternyata tidak mengandung sediaan narkotika.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Evaluasi Program PKK di Desa, TP PKK Gianyar Bakal Gelar Lomba

Kam Sep 1 , 2022
Lomba program sinergitas ini memiliki ketentuan dan persyaratan yaitu Inovasi, Pengelolaan Sampah dari Sumbernya, Sarana Pembibitan/Rumah Bibit, Sarana Demplot Puspa Aman, Pelaksanaan Aku Hatinya PKK serta Pengolahan B2SA
IMG-20220901-WA0009-d558ba90

Berita Lainnya