Usai Membunuh, Tersangka Membuang Senjatanya di Pasir
#pembunuhan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) Ancaman 15 Tahun Penjara
Korban Diduga Dianiaya Menggunakan Kayu
Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Sang Anak Sempat Minta Dititipkan Beli Cabai.
Pelaku Sandarkan Korban ke Tembok Seolah-olah Pingsan
Dua Pelaku Dijerat Pasal Mati