DENPASAR-Fajarbali.com|Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Taman Pancing Pemogan, Denpasar yang merenggut nyawa Komang Agus Asmara seorang juru parkir (jukir)?, setelah lima bulan berlalu kasus yang menyeret Agus Sugianto sebagai terdakwa ini akhirnya sampai juga di Pengadilan.
Terungkap pembunuhan ini terjadi karena persoalan Judi Online (judol). Akibat perbuatannya, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur itu pun terancam hukuman mati. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini mendakwanya dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam sidang, Selasa (11/3/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar terungkap, kasus ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan korban di sebuah minimarket di Jalan Cokroaminoto pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.
Terdakwa, yang bekerja sebagai karyawan perusahaan roti, berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan modal bermain judi slot online. Keesokan harinya, mereka kembali bertemu di tempat kerja terdakwa di Kuta, Badung, untuk membahas rencana tersebut.
Dalam obrolan, korban sempat mengusulkan agar motornya dijual untuk modal bermain judi. Terdakwa menyetujui ide itu dengan iming-iming keuntungan besar jika menang.
Korban yang memiliki disabilitas tunagrahita (kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan intelektual dan kognitif di bawah rata-rata) akhirnya setuju menjual motor Honda Supra miliknya.
“Terdakwa bahkan menyarankan agar korban mengambil BPKB motor serta kotak HP untuk digadaikan guna menambah modal,” terang JPU. Sekitar pukul 10.00 WITA korban kembali menemui terdakwa di tempat kerjanya sambil membawa BPKB dan kotak HP Oppo A17.










