Korban lalu beristirahat, sementara terdakwa pergi ke Payangan, Gianyar, untuk menjual motor tersebut. Ia menghubungi Suleman, seseorang yang sebelumnya pernah menggadaikan motor itu, dan menjualnya seharga Rp 5 juta. Setelah transaksi selesai, Agus kembali ke depo menggunakan ojek online.
Singkat cerita, lima jam berlalu, Agus akhirnya kembali dan bertemu dengan korban lalu mengantarnya ke pos Monang Maning, tempat korban bekerja sebagai tukang parkir. Setelah itu, Agus pergi ke beberapa ATM untuk menyetor uang hasil penjualan motor Rp 1,75 juta ke ATM Mandiri dan Rp 2,1 juta ke ATM BCA.
“Terdakwa kemudian menggunakan uang itu untuk bermain judi online. Awalnya, ia mentransfer Rp 1,75 juta ke situs judi slot, tetapi kalah. Ia kembali mentransfer Rp 2,2 juta dan mengalami kekalahan lagi. Hingga pukul 16.30 Wita, Agus telah kehilangan sekitar Rp 4 juta,” beber JPU.
Setelah menyadari seluruh uang hasil penjualan motor habis, Agus mulai khawatir korban akan marah. Ia pun merencanakan pembunuhan dengan mengambil pisau cutter dari tas ranselnya dan menyimpannya di tas pinggang.
Sekitar pukul 19.30 Wita, Agus mengenakan sweater lengan panjang hitam dan celana pendek hitam sebelum menjemput korban di pos Monang Maning. Ia mengajak korban membeli sarung tangan di toko Giovani, Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, untuk digunakan saat melakukan pembunuhan agar tidak meninggalkan sidik jari.
Sebelum akhirnya pada pukul 20.30 Wita, mereka tiba di bantaran sungai Taman Pancing Timur. Saat berada di bantaran sungai, Agus berpura-pura mengeluarkan rokok dari tas pinggangnya sekaligus pisau cutter warna hijau yang telah dipersiapkan.










