Agus Sugianto, Pembunuh Jukir di Taman Pancing Terancam Hukuman Mati 

1000108160
Ilustrasi.Fb/dok

Setelah itu, Agus kembali ke tempat kerjanya. Ia mencuci sweater dan celana yang dikenakannya saat kejadian, kemudian mereset data ponsel korban agar bisa dijual. Sekitar pukul 22.00 Wita, ia menjual ponsel itu seharga Rp 600 ribu di counter HAO HAO Seluler, Jalan Nusakambangan.

Atas serangkaian perbuatan jahatnya tersebut, Sugianto didakwa dengan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Juga, dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top