Sidang Pembunuhan di Jalan Nangka Utara, Saksi Sebut Sempat Dincar Terdakwa

IMG-20250610-WA0000_copy_800x534
Saksi I Wayan Wawa Anggara dan saksi Ni Komang Parwati saat memberikan kesaksian di Pengadilan Denpasar.foto/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terakwa kasus pembunuhan di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (10/6) kemarin kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

Menariknya, mas yang sebelumnya dilarang saat menghabisi nyawa korban I Kade Parwata, kini tidak segarang itu. Bahkan pria asal Banyuwangi itu hanya menundukkan kepalanya sambil mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa Haris Dianto Saragih.

Sebagaimana keterangan saksi Wayan Wawa Anggara, pria yang bersama korban ke TKP untuk membeli rokok ini, pasa saat kejadian tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA terdakwa terkesan garang sambil berteriak menanyakan kepada saksi dan korban apakah mengenal dirinya.

"Saya datang ke warung auna terdakwa sudah berteriak teriak sambil bertanya kamu kenal saya secara berulang," jelas saksi Wawa Anggara. Saksi juga menuturkan jika dia sempat melihat terdakwa dan korban saling dorong. "Namun saat itu saya tidak melihat apakah sudah terjadi penikaman atau belum," ungkap saksi.

Selain itu saksi juga mengaku tidak tahu kapan terdakwa mengambil pisau. Yang saksi tahu hanya pada saat terdakwa ingin menusuk korban yang sudah jatuh terlentang. "Saat itu saya lihat terdakwa mau menusuk korban dan langsung saya tendang, " ungkap saksi.

Saksi juga mengatakan kalau terakwa juga sempat hendak menusuknya, tapi berhasil saksi gagalkan dengan menendang terdakwa. "Setelah saya tendang, saya masuk ke warung auna dengan maksud mencari pisau tapi tidak ada. Saya lalu mengambil botol. Tapi saat kembali terdakwa sudah pergi," ungkap saksi.

Saksi menuturkan, pada saat menolong korban, korban sempat mengatakan jika dia kena tusuk." korban bilang saya kena. Saat itu juga saya langsung membawa korban ke rumah sakit," ungkapnya. Sampai di rumah sakit terdakwa kebali ke tempat awalnya mereka berkumpul.

Dari sini diketahui, jika saksi ternyata tidak terlalu mengenal korban karena korban sebenarnya teman dekat dari adik saksi."Saya bersama korban ke warung karena saat itu saya mau beli rokok, nah kebetulan korban juga mau ke warung jadi numpang saya," ujar saksi.

"Apakah saksi mengenal atau mungkin sebelumnya ada masalah dengan terdakwa," tanya jaksa yang dijawab saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada urusan atau masalah dengan terdakwa. Bahkan saat kejadian saksi tidak bisa melihat wajah terdakwa dengan jelas karena terdakwa memakai masker dan mengenakan helm.

BACA JUGA:  Tujuh Bocah Penganiaya Yohanes Hingga Tewas Dituntut Berbeda 

Meski begitu saksi mengenal terdakwa dari alis mata dan pustur tubuhnya. "Yang paling saya tahu ya motor, jaket jins, kalung dan celana yang dipakai terdakwa saat kejadian," ungkap saksi yang diikuti dengan jaksa yang langsung menunjukan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

Sementara satu saksi lagi yaitu atas nama Ni Komang Parwata yang merupakan kakan korban mengaku mengetahui korban meninggal setelah korban sudah di rumah sakit. Saat itu saksi mengatakan ada yang meneleponnya untuk segara datang ke rumah sakit karena ada masalah.

"Sampai di rumah sakit saya dikasih kabar kalau adik saya meninggal," katanya. Selain itu saksi juga sempat melihat jenazah korban dengan beberapa luka tusuk yang sudah dijahit. Usai dari rumah sakit, saksi langsung mendatang TKP karena penasaran.

"Sampai di lokasi sudah banyak orang, saya mengaku keluarga korban ada seseorang yang menyarankan agar saya segera di kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini. Pada saat itu juga saya langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara, " ungkapnya.

"Apakah sejak kasus ini terjadi hingga saat ini ada keluarga dari terdakwa yang datang menemui saksi atau keluarga yang lain untuk meminta maaf," tanya salah satu hakim anggota yang dijawab oleh saksi tidak ada. "Tidak ada keluarga dari terdakwa yang datang," jawab saksi.

Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi pada 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Nangka Utara atau tempatnya di warung auna (warung madura). Sebelum terdakwa menusuk korban, terdakwa terlebih dahulu ribut dengan saksi I Made Darma Wisesa. Nanun kejadian itu bisa dilerai okeh pemilik warung auna.

Apes bagi korban, terdakwa yang saat itu telah meninggalkan warung auna tiba tiba kembali ke warung dan bertemu dengan korban serta saksi Wawa Anggara. Sempat saling dong antara korban dan terdakwa, namun karena terdakwa membawa pisau, korban pun tumbang ditangan terdakwa dengan luka tusuk.

Bahwa berdasarkan Surat Visum tertanggal  17 Februari 2025 yang dibuat oleh dr. Henky, Sp.F., disimpulkan bawa pada jenazah laki-laki berusia sekitar 31 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. 

Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.W-007

BACA JUGA:  Tewasnya Pria Asal Karangasem, Polisi Jerat Selingkuhan Pasal 351 dan 338 KUHP

DENPASAR-Fajarbali.com|Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras terdakwa kasus pembunuhan di Warung Auna di jalan Nangka Utara Kel./Desa Tonja,Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (10/6/2025) kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

Menariknya,  mas yang sebelumnya dilarang saat menghabisi nyawa korban I Kadek Parwata,  kini tidak segarang itu. Bahkan pria asal Banyuwangi itu hanya menundukkan kepalanya sambil mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa Haris Dianto Saragih.

Sebagaimana keterangan saksi Wayan Wawa Anggara, pria yang bersama korban ke TKP untuk membeli rokok ini, pada saat kejadian tanggal 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA terdakwa terkesan garang sambil berteriak menanyakan kepada saksi dan korban apakah mengenal dirinya.

"Saya datang ke warung auna terdakwa sudah berteriak teriak sambil bertanya kamu kenal saya secara berulang," jelas saksi Wawa Anggara. Saksi juga menuturkan jika dia sempat melihat terdakwa dan korban saling dorong. "Namun saat itu saya tidak melihat apakah sudah terjadi penikaman atau belum," ungkap saksi.

Selain itu saksi juga mengaku tidak tahu kapan terdakwa mengambil pisau. Yang saksi tahu hanya pada saat terdakwa  ingin menusuk korban yang sudah jatuh terlentang. "Saat itu saya lihat terdakwa mau menusuk korban dan langsung saya tendang, " ungkap saksi.

Saksi juga mengatakan kalau terdakwa juga sempat hendak menusuknya, tapi berhasil saksi gagalkan dengan menendang terdakwa.  "Setelah saya tendang,  saya masuk ke warung auna dengan maksud mencari pisau tapi tidak ada. Saya lalu mengambil botol. Tapi saat kembali terdakwa sudah pergi," ungkap saksi.

Saksi menuturkan, pada saat menolong korban, korban sempat mengatakan jika dia kena tusuk." korban bilang saya kena. Saat itu juga saya langsung membawa korban ke rumah sakit," ungkapnya. Sampai di rumah sakit terdakwa kembali ke tempat awalnya mereka berkumpul.

Dari sini diketahui, jika saksi ternyata tidak terlalu mengenal korban karena korban sebenarnya  teman dekat dari adik saksi."Saya bersama korban ke warung karena saat itu saya mau beli rokok, nah kebetulan korban juga mau ke warung jadi numpang saya," ujar saksi.

"Apakah saksi mengenal atau mungkin sebelumnya ada masalah dengan terdakwa," tanya jaksa yang dijawab saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada urusan atau masalah dengan terdakwa. Bahkan saat kejadian saksi tidak bisa melihat wajah terdakwa dengan jelas karena terdakwa memakai masker dan mengenakan helm.

BACA JUGA:  Dua Pria Berboncengan Naik Motor Tabrak Pohon, Keduanya Tewas Bersimbah Darah

Meski begitu saksi mengenal terdakwa dari alis mata dan postur tubuhnya. "Yang paling saya tahu ya motor, jaket jeans, kalung dan celana yang dipakai terdakwa saat kejadian," ungkap saksi yang diikuti dengan jaksa yang langsung menunjukan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.  

Sementara satu saksi lagi yaitu atas nama Ni Komang Parwati yang merupakan kakan korban mengaku mengetahui korban meninggal setelah korban sudah di rumah sakit. Saat itu saksi mengatakan ada yang meneleponnya untuk segera datang ke rumah sakit karena ada masalah.

"Sampai di rumah sakit saya dikasih kabar kalau adik saya meninggal," katanya. Selain itu saksi juga sempat melihat jenazah korban dengan beberapa luka tusuk yang sudah dijahit. Usai dari rumah sakit,  saksi langsung mendatangi TKP karena penasaran.

"Sampai di lokasi sudah banyak orang, saya mengaku keluarga korban ada seseorang yang menyarankan agar saya segera di kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini. Pada saat itu juga saya langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara, " ungkapnya.

"Apakah sejak kasus ini terjadi hingga saat ini ada keluarga dari terdakwa yang datang menemui saksi atau keluarga yang lain untuk meminta maaf," tanya salah satu hakim anggota yang dijawab oleh saksi tidak ada. "Tidak ada keluarga dari terdakwa yang datang," jawab saksi.

Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi pada 13 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Nangka Utara atau tempatnya di warung auna (warung madura). Sebelum terdakwa menusuk korban, terdakwa terlebih dahulu ribut dengan saksi I Made Darma Wisesa. Namun kejadian itu bisa dilerai oleh pemilik warung auna.


Apes bagi korban, terdakwa yang saat itu telah meninggalkan warung auna tiba tiba kembali ke warung dan bertemu dengan korban serta saksi Wawa Anggara. Sempat saling dong antara korban dan terdakwa, namun karena terdakwa membawa pisau, korban pun tumbang di tangan terdakwa dengan luka tusuk.

Bahwa berdasarkan Surat Visum tertanggal  17 Februari 2025 yang dibuat oleh dr. Henky, Sp.F., disimpulkan bawa pada jenazah laki-laki berusia sekitar 31 tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. 

Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri dan punggung kiri yang menembus paru kiri bagian bawah sehingga menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada kiri.W-007

Scroll to Top