https://www.traditionrolex.com/27 Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Dituntut 2,8 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Dituntut 2,8 Tahun Penjara

“Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/06/2023)

SIDANG- Stephen Michael Jamnitzky menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Bule asal Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) yang diduga menganiaya anggota polisi yang bertugas di Polsek Kuta, Selasa (13/6/2023) dituntut hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara. Tuntutan ini adalah hukuman maksimal dari Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Daniel Pradipta Intaran dalam amar tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

BACA Juga : Bule Prancis Pembobol Alfamart Divonis Setahun Penjara

“Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.

Tuntutan Hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa karena terdakwa selama proses persidangan tidak pernah meminta maaf kepada korban Adi Waluyo.”Surat perdamaian juga tidak ada,” jelas JPU. Atas tuntutan itu terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

BACA Juga : Bule Kanada Si Pembuat Onar Segera Dideportasi, Polisi Jerat Pasal 172 KUHP

Terungkap dalam fakta persidangan, saksi korban  Saksi Adi Waluyo saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan menjelaskan, kejadian yang menimpanya ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 01.10 WITA dini hari di Ruang Reskrim Polsek Kuta.

Kejadian berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan ada orang asing (terdakwa) ribut dan tidak mau membayar usai makan dan minum di Restoran The Pad Bene yang beralamat di jalan Benesari Kelurahan Legian. “Mendapat laporan itu tim langsung bergerak dan mengamankan terdakwa ke Polsek,” jelas saksi korban mengawali kesaksiannya.

BACA Juga : Komplotan Maling Motor Empat TKP Dibekuk, BB Dijual Melalui Medsos

Sampai di Polsek, menurut saksi korban, terdakwa yang masih terpengaruh dengan minuman keras belum juga bisa tenang. “Saya sudah beberapa kali mengatakan kepada terdakwa untuk duduk dulu supaya tenang. Tapi terdakwa tidak bisa diam dan terus jalan mondar-mandir dan berteriak,” ujar saksi korban.

Melihat terdakwa yang tidak bisa tenang, saksi korban lalu menemui salah satu pegawai Restoran dan menanyakan apa yang terjadi terhadap terdakwa. “Saat itu salah satu staf Restoran yang saya tanya katanya terdakwa ini tidak mau bayar makan dan ngamuk saat disuruh bayar,” ujar yang sembari mengatakan bahwa aksi terdakwa itu membuat pengunjung restoran lainnya ketakutan.

BACA Juga : Gara-gara Uang Rp 100 Juta, Oknum Pengacara Disomasi

Setelah itu, ujar saksi korban, saat sedang berada di ruangan, dia mendengar terdakwa mencarinya sehingga saksi korban pun menemuinya. “Saat itu lah terdakwa tiba tiba membenturkan kepalanya ke arah wajah saya dan mengenai mata. Saya itu pandangan saya langsung kunang-kunang, saya seperti setengah pingsan,” jelas saksi korban.

Selain menanduk, terdakwa menurut saksi korban juga memukul sebanyak 6 kali serta menendang wajah korban saat korban terduduk usai dipukul terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengaku tidak masuk kerja selama 15 hari. Bahkan saksi mengatakan sampai saat ini terkadang masih merasakan sakit dibagian kepalanya.

BACA Juga : Bule Kanada yang Ngamuk Bawa Pisau di Depan Restoran Diamankan

Sementara dari hasil visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Komang Ayu Puspa Sari, S.Ked dokter Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disimpulkan pada korban laki-laki yang berumur sekitar 41 tahun ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU Yuni Astuti dijerat dengan Pasal 531 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama dua tahun dan delapan bulan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bule Amerika Seliweran Bawa Mobil Angkot Kena Tilang Polantas

Sel Jun 13 , 2023
Mobil Digunakan untuk Angkut Papan Surfing Teman-temanya
DITAHAN-Mobil angkot yang dikendarai Jared Brendan Mell asal Amerika diamankan di Satlantas Polresta Denpasar. 

Berita Lainnya