Saksi dari PT Monex Ungkap Peran Sentral Tri Dana Yasa di Kasus PT DOK

Dalam sidang terungkap peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin terlihat.

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Sidang kasus Investasi Bodong di PT DOK dengan agenda pemeriksaan saksi.Foto/ist

DENPASAR-fFajarbali.com|Sidang dugaan penipuan penggelapan dalam bidang investasi di PT Dana Oil Konsorsium (DOK), Selasa (30/4/2024) kembali digelar. Dalam sidang terungkap peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin terlihat.

Ini seiring dengan keterangan saksi dari PT Monex yang merupakan perwakilan pialang. Di mana, semua akun memang atas nama pribadi dari Tri Dana Yasa.  Bukan hanya itu, dalam sidang  terungkap juga bahwa dengan akun atas nama pribadi.

Itu berarti juga ada “klaim” bahwa dana yang digunakan juga adalah dana pribadi pemilik akun dan bukan sebuah perusahaan atau pun dari hasil menghimpun dana nasabah.

Hal ini makin diperkuat karena bonus, referral, dan hadiah dari PT Monex memang di dapat dan dinikmati oleh Tri Dana Yasa. Jadi, kalah atau menang Tri Dana Yasa tetap happy, karena mendapat bonus maupun hadiah dari PT Monex.

Terbongkarnya modus PT DOK itu tak lepas dari pertanyaan dari I Wayan “Gendo” Suardana, kuasa hukum dari terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Anda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Dia mempertanyakan soal adakah pihak pialang dalam hal ini diwakili oleh Anak Agung Ngurah Mahendra mengetahui asal dana yang digunakan oleh Tri Dana Yasa dalam melakukan trading? Yang dijawab oleh saksi, umumnya karena itu adalah akun pribadi, tentu dananya juga berasal dari pribadi. Mahendra, tidak mengetahui secara pasti adakah dana tersebut berasal dari menghimpun dana masyarakat atau dana perusahaan.

Saksi juga menjelaskan bahwa setiap trading per lot atau senilai Rp 14 juta setidaknya akan mendapat komisi 10 dollar. Pun ada bonus berupa emas batangan dan beragam hadia lainnya kepada para investor.

Tak kalah menarik, dalam salah satu akun trading, Tri Dana Yasa dalam trading selama lebih kurang dua tahun atau dari 28 Februari 2020 sampai 15 Desember 2021 loss Rp 58 miliar lebih dan hanya menyisakan saldo di Rp 546 ribu. Semua trading itu dilakukan oleh Tri Dana Yasa sendiri dan tidak dibantu oleh terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.W-007

 Save as PDF

Next Post

Diduga Rusak Villa di Canggu, Bule Rusia Dilaporkan ke Polisi

Rab Mei 1 , 2024
Vila di kawasan Batu Bolong Canggu dan merusak berbagai perabotan termasuk kursi
IMG_0504

Berita Lainnya