Dalam sidang terungkap peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai eksekutor tunggal dalam investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) makin terlihat.
sidang penipuan
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,”
“Terdawa menggadaikan laptop dan handphone tanpa izin dari Yohanes Arief Ariyanto, dan uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan terdakwa,’
Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, ” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,