https://www.traditionrolex.com/27 Nipu Hingga Rp 2 Miliar, Wanita Kelahiran Jakarta Dipenjara 1,5 Tahun - FAJAR BALI
 

Nipu Hingga Rp 2 Miliar, Wanita Kelahiran Jakarta Dipenjara 1,5 Tahun

Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, ” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/06/2023)

 

Ilustrasi penipuan.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita kelahiran Jakarta bernama Sarah Agatha (27) yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan hingga Rp 2.077.832.654 akhinya bisa bernafas lega. Pasalnya, meski perbuatan menyebabkan korban merugi miliar rupiah, dia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa Sarah selama  menjalani proses sidang, hanya menjalani tahanan rumah. Meski begitu, terdakwa Sarah tetap saja tidak terima dengan vonis hakim dan mengajukan upaya hukum banding.”Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, ” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, belum lama ini.

BACA Juga : Hari Raya Waisak, Puluhan Napi di Bali Terima Remisi Khusus

Sementara itu sebagaimana dalam putusan hakim, majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan menyatakan terdakwa Sarah Agatha terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang. Putusan hakim ini sama persis dengan tuntutan JPU.

BACA Juga :Identitas Terkuak, Korban Diduga Tewas Ditusuk Geng Motor

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa menawarkan kepada korban untuk membuat visa KITAS lanjut usia dan visa sosial budaya. Penawaran ini diajukan terdakwa saat mereka bertemu di PT. BD di Jalan Taman Sari, Kerobokan pada bulan Juli 2020.

Memang selama ini saksi korban mengenal dan mengetahui terdakwa bekerja sebagai biro jasa manajemen konsultasi publik untuk membuat paspor dan visa. Saat terdakwa menawarkan kepada korban untuk membuat visa KITAS Lansia dan visa sosial budaya, terdakwa meminta uang Rp 12 juta untuk biaya pembuatan.

BACA Juga : BREAKING NEWS ! Dikejar Gerombolan Pengendara Motor, Seorang Pria Tewas Ditusuk

“Korban merasa yakin terdakwa bisa membuat apa yang dijanjikan itu karena korban pernah dibuatkan visa oleh terdakwa untuk periode sebelumnya sehingga korban pun mengiyakan apa yang diminta oleh terdakwa,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Masih di bulan yang sama dan tahun yang sama, korban menyerahkan persyaratan pembuatan visa lansia dan visa sosial budaya kepada terdakwa di PT BD.”Saat itu saksi korban juga memberikan uang untuk pengurusan sebesar Rp 14 juta kepada terdakwa yang dikirim melalui transfer,” ungkap JPU.

BACA Juga : Bandar Judi Online Ditangkap, Beromzet Puluhan Juta Sebulan

Untuk lebih meyakinkan korban, pada saat itu terdakwa membuatkan surat keterangan PT BD atas nama AGAM selaku direktur PT BD yang isinya bertanggung jawab penuh perihal mengenai permohonan visa KITAS Lansia/Retirement dan sosial budaya dan selama proses pengajuan berlangsung hingga selesai tidak ada overstay.

Untuk mempercepat proses pengajuan visa, terdakwa meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.077.832.654. Saat itu terdakwa juga mengatakan jika tidak dipenuhi, maka saksi korban menjadi overstay. Selain overstay, terdakwa juga mengatakan korban akan dipenjara dan dideportasi dan paspor asli akan ditahan oleh pihak Imigrasi.

BACA Juga : Sediakan Praktek Prostitusi di Kuta, Sopir Nyambi Mucikari

Apa yang disampaikan terdakwa itu membuat saksi korban ketakutan sehingga memenuhi apa yang diminta terdakwa yaitu memberi uang senilai apa yang diminta terdakwa. Korban mengirim uang ke rekening terdakwa senilai yang diminta mulai dari bulan Februari 2021 hingga Juni 2021.

Setelah semua uang dikirim ke terdakwa, pada tanggal 12 April 2021 korban diberikan visa sosial budaya atau (B.211A) atas nama saksi korban. Tapi visa KITAS Lansia yang dijanjikan belum juga ada kabar.  Saksi korban berulang kali menanyakan kepada terdakwa perihal pembuatan visa tersebut.

BACA Juga : Kafe Eksrim Leonardo Gelato Ternyata Masih Sengketa, Pemilik dan Pengelola Saling Lapor

“Namun terdakwa tidak pernah mau bertemu dengan saksi korban dengan berbagai alasan. Terdakwa hanya melakukan komunikasi dengan saksi korban melalui whatsapp,” terang jaksa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

Terdakwa yang ditanya saksi korban beralasan jika visa belum selesai dikarenakan kantor Imigrasi jimbaran tutup, dan ketika kantor Imigrasi buka hanya bisa pendaftaran melalui online. Atas hal itu, korban melakukan pengecekan melalui online.

BACA Juga : Berperan Sebagai Host Streamer Judi Slot, Tiga Selebgram Cantik Diciduk

Tapi tidak bisa karena yang tahu password untuk loging pendaftaran hanya terdakwa. Karena tidak kunjung selesai, sekitar bulan Juni 2021 saksi korban kemudian berinisiatif untuk menghubungi pihak Kedutaan Selandia Baru dan pihak   Imigrasi untuk memastikan apakah benar terdakwa pernah melakukan pengurusan pembuatan visa tersebut.

Pada saat itu pihak Imigrasi mengatakan tidak ada catatan permohonan pensiun Kitas An. saksi korban. Mengetahui itu terdakwa berulang kali meminta agar terdakwa mengembalikan uang yang sudah ditransfer kepada terdakwa. Namun terdakwa sudah menggunakan uang  tersebut untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk pengurusan Visa Kitas dan visa sosial budaya saksi korban.

BACA Juga : Puluhan Orang Jarah Kafe Eskrim Leonardo, Polisi Ringkus 1 Pelaku dan 6 Truk

Bahwa hingga saat ini visa kitas saksi korban tidak pernah diberikan oleh terdakwa sebagaimana dijanjikannya dan saksi korban sudah berulang kali meminta agar terdakwa mengembalikan uang dan mengembalikan paspor asli milik saksi korban. 

Tapi terdakwa tidak mau mengembalikannya dengan berbagai alasan sehingga  mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 2.077.832.654,- (dua milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah). W-007

 Save as PDF

Next Post

Gegara Oknum Mabes Dilaporkan Pemerasan, Ekstradisi Bule Kanada Ditunda

Sen Jun 5 , 2023
Sementara Stephane Gagnon Ditahan di Rutan Polda Bali
IMG_20230605_191423

Berita Lainnya