https://www.traditionrolex.com/27 Ungkap Kasus Sebulan, Polres Badung Tangkap 27 Orang Tersangka - FAJAR BALI
 

Ungkap Kasus Sebulan, Polres Badung Tangkap 27 Orang Tersangka

(Last Updated On: 30/08/2021)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Polres Badung dan Polsek Jajaran dalam sebulan terakhir mengungkap 19 kasus dan berhasil mengamankan 27 orang tersangka. Puluhan orang tersangka yang berhasil ditangkap itu dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, pada Senin 30 Agustus 2021 pagi. 

 

Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, kasus paling banyak yang berhasil diungkap adalah tindak pidana narkotika, yakni 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 orang tersangka dan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu-shabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,18 gram. “Salah satu tersangka merupakan warga negara asing. Pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditentukan. Kami berharap agar setiap bulan kami bisa maksimal untuk mengungkap kasus,” terang mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini. 

 

Selain itu, jelas Kapolres Leo, pihaknya bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian. Satu kasus diungkap Satreskrim Polres Badung, satu kasus diungkap Polsek Mengwi, dan dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka. 

 

Kemudian, pengungkapan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasus yang menimpa siswi kelas VI SD di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal tersebut diamankan tiga orang tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah I Made S (19) alias Kalih, 19, I Ketut J (21) alias Goyoh, 21, dan I Nengah S (20) alias Kaplik. 

 

Ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, yo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. 

 

“Kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ini masih kami dalami. Sampai saat ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK. 

 

Kapolres Leo menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Badung dari berbagai bentuk tindak pidana. Perwira yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung ini memberikan atensi khusus terhadap tindak pidana narkotika. 

 

“Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum,” tegas perwira melati dua di pundak lulusan Akpol tahun 2002 ini. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sudah Diperiksa Sebagai Terangka, IGM Mantan Kadisbud Denpasar Belum Juga Ditahan

Sen Agu 30 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 30/08/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Penyempurnaan berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat di Denpasar yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih terus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus dikebut.   Save as PDF

Berita Lainnya