https://www.traditionrolex.com/27 Polres Kawasan Bandara Gagalkan Tiga Pria Madura Pesta Sabu di Kamar Kos - FAJAR BALI
 

Polres Kawasan Bandara Gagalkan Tiga Pria Madura Pesta Sabu di Kamar Kos

Sabu Seberat 0,46 Gram

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/02/2024)

KASUS NARKOBA-Tiga pria asal Madura, Jawa Timur diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Tiga pria asal Madura, Jawa Timur, gagal pesta sabu di kamar kosnya. Mereka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara, pada Rabu 7 Februari 2024 dengan barang bukti sabu seberat 0,46 gram dan alat hisap sabu atau bong. 
 
Menurut Pjs Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, ketiga pria tersebut berinisial AK (43) , FA (20) dan AS (20). Ketiga sekawan ini ditangkap terpisah. 
 
Penangkapan awal dilakukan terhadap pelaku AK. Pria ini terlihat mondar-mandir mengendarai sepeda motor seorang diri di Jalan Uluwatu Kelan Tuban, Kuta. Polisi yang sudah menerima informasi tersebut kemudian mengamankannya. 
 
Dari interogasi, AK mengaku akan mengambil paketan sabu yang sudah dipesannya dari seseorang. Tak lama, Polisi pun ikut mencari diseputaran TKP. Akhirnya, paketan tersebut ditemukan di bawah potongan bata merah. 
 
“Paketan yang ditemukan berupa 1 buah tabung bening berwarna putih bening yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu,” ujar Ipda Darsana. 
 
Dari pemeriksaan ulang, AK mengaku paketan sabu itu miliknya yang dipesan dari seseorang tak dikenal melalui aplikasi Whatsapp. Ia membelinya seharga Rp 600.000. 
 
Dalam penjelasanya, AK mengaku bekerja sebagai ojek online. Ia membeli sabu tersebut secara patungan dari 2 temannya yang bekerja sebagai buruh bangunan. 
 
“Jadi, paket sabu ini dibeli secara patungan bersama 2 orang temannya, masing-masing mengeluarkan uang sebanyak 200 ribu rupiah,” ungkapnya. 
 
Rencananya, sabu itu akan di pakai bersama-sama dengan pelaku lainnya di kamar kos AK di Jalan Nusantara Tuban. Mendengar pengakuan AK, Polisi bergerak ke kamar kosnya dan mengamankan dua pelaku lainnya, yakni FA dan AS. Dilokasi kamar kos juga ditemukan alat hisap bong yang disimpan di kamar mandi. 
 
“Ketiga pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” bebernya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Pasca Pencoblosan, Kajati Bali Kunjung Kejari Gianyar, Sekaligus Nostalgia

Kam Feb 15 , 2024
”Saya Nostalgia ke sini, hampir 10 Tahun saya meninggalkan Kejari Gianyar,” ungkap Sumedana yang pernah menjabat Kajari Gianyar.
9d14522b-d086-46fc-88b4-5c446d8ff1f6

Berita Lainnya