Unwar Dorong Pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Desa Bunutin, Bangli

IMG-20260812-WA0028
Tim Universitas Warmadewa (Unwar) menyerahkan draf Buku Koperasi Merah Putih sebagai salah satu bentuk luaran untuk mendukung proses pemberdayaan koperasi, di Desa Bunutin, Kintamani, Bangli. [foto: ist/dok]

BANGLI-fajarbali.com | Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa berbasis gotong royong, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil.

Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi lembaga ekonomi yang menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga mampu menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dan penggerak potensi ekonomi lokal.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembentukan Koperasi Merah Putih masih menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut juga terlihat di Kabupaten Bangli. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, dari 72 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk, baru 7 koperasi yang telah beroperasi.

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai manajemen koperasi, keterbatasan modal, kurangnya inovasi dan digitalisasi usaha, partisipasi anggota yang belum optimal, pengelolaan administrasi dan keuangan yang masih sederhana, serta persaingan usaha yang semakin kompetitif.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Warmadewa (Unwar) yang melaksanakan kegiatan bertajuk “PKM Pemberdayaan Koperasi Merah Putih Dalam Memperkuat Perekonomian Rakyat di Desa Bunutin Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.”

Tim PKM terdiri atas Ida Ayu Putu Widiati, SH., M.Hum, sebagai ketua, Dr. I Made Gianyar, SH., M.Hum., M.Kn. dan Kadek Nadya Pramita Sari, SH., MH., sebagai anggota, serta melibatkan mahasiswa I Made Agus Partha Widiartana dan Made Mia Andarina Pratiwi.

Berdasarkan analisis awal, tim pengabdi menilai, Koperasi Desa Merah Putih Desa Bunutin masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung koperasi.

"Berdasarkan hasil penjajagan dengan perbekel dan Ketua Koperasi Merah Putih Bunutin, persoalan lahan menjadi salah satu kendala penting dalam pengembangan koperasi," jelas Ida Ayu Widiati.

BACA JUGA:  Partisipasi Kesenian Luar Daerah Dikurang, HUT Kota Gianyar Dirayakan Sederhana 

Ida Ayu Widiati menjelaskan, bagian tanah desa yang tersedia berada di lokasi yang kurang strategis, sementara lahan yang berada di lokasi strategis belum memenuhi kebutuhan luas yang direncanakan. Di sisi lain, apabila terdapat lahan dengan luas yang dibutuhkan, masih terdapat persoalan mengenai status kepemilikan tanah masyarakat.

Menjawab berbagai persoalan tersebut, Tim PKM Unwar melaksanakan kegiatan sosialisasi (29/5) lalu di Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kegiatan diikuti oleh 15 peserta yang terdiri atas Perbekel, Sekretaris Desa, BPD, aparat desa, pengurus, dan anggota Koperasi Merah Putih Desa Bunutin.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, yaitu Kabid Koperasi Ni Made Widyantari, S.E., M.Si., Pengawas Koperasi Ahli Muda I Wayan Tresna, S.Sos., serta Pande Ketut Widnyana, S.E. Selain itu, Tim Universitas Warmadewa juga memberikan materi mengenai aspek legalitas dan pemberdayaan Koperasi Merah Putih.

Materi yang disampaikan oleh Dinas Koperasi memberikan gambaran mengenai latar belakang kebijakan pendirian Koperasi Merah Putih, potensi dan tantangan pengembangannya, serta strategi pemberdayaan koperasi di Desa Bunutin.

Sementara itu, peluang pengembangan Koperasi Merah Putih Desa Bunutin dapat diarahkan pada penguatan usaha simpan pinjam, pemasaran hasil pertanian, usaha produksi, koperasi berbasis digital, serta pengembangan usaha bersama masyarakat.

Dari sisi hukum, Tim Unwar memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, legalitas, peran, serta target pengembangan Koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih ditempatkan dalam kerangka Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Kebijakan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

BACA JUGA:  SHARP Gelar AC Installer Championship 2025 Guna Tingkatkan Layanan Purna Jual

Salah satu hasil penting dari kegiatan sosialisasi adalah adanya pembahasan mengenai kebutuhan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.

Berdasarkan hasil kajian Tim PKM, belum terdapat peraturan yang secara tegas menetapkan luas minimal atau luas baku lahan yang wajib dimiliki oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan yang ada lebih banyak mengatur pembiayaan pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi, bukan menetapkan ukuran lahan secara wajib.

Dengan demikian, kebutuhan luas lahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha koperasi, ketersediaan tanah desa atau pemerintah daerah, ketentuan tata ruang dan peraturan bangunan daerah, serta kemampuan pembiayaan.

Prinsip yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan aset desa atau pemerintah apabila memungkinkan, pemenuhan kebutuhan ruang administrasi dan usaha, serta pembangunan yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pembiayaan.

Selain persoalan lahan, kegiatan sosialisasi juga menemukan bahwa aspek pembinaan masih perlu diperkuat. Business Assistant (BA) sebagai pendamping lapangan telah memberikan pendampingan kepada Koperasi Desa Merah Putih Bunutin, namun masa pembinaan yang relatif terbatas, sekitar tiga bulan, belum dapat memberikan pembinaan secara optimal agar koperasi dapat berjalan secara efektif.

Karena itu, pemberdayaan Koperasi Merah Putih tidak cukup hanya dengan pembentukan kelembagaan. Diperlukan pendampingan yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas pengurus dan anggota, penguatan administrasi dan keuangan, penyusunan rencana bisnis, pengembangan unit usaha, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Tim PKM Unwar juga mendorong agar pengembangan Koperasi Merah Putih mulai diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan inovasi. Digitalisasi koperasi dapat dilakukan melalui sistem informasi manajemen koperasi, pendaftaran anggota secara digital, pembayaran menggunakan QRIS, pencatatan keuangan digital, pemasaran melalui marketplace dan media sosial, serta pengembangan sistem informasi potensi ekonomi desa.

BACA JUGA:  Diplot Anggaran Rp 500 Juta, Pasar Hewan Kayuambua Segera Dibenahi

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan koperasi, memperluas akses pasar bagi produk masyarakat, meningkatkan produktivitas usaha lokal, memperkuat literasi digital dan inklusi keuangan, serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat desa.

Dalam kegiatan PKM ini, Tim Unwar juga melakukan penyusunan draf Buku Koperasi Merah Putih sebagai salah satu bentuk luaran untuk mendukung proses pemberdayaan koperasi.

Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi, pengumpulan data lapangan, dokumentasi, serta penyusunan materi yang berkaitan dengan legalitas, kelembagaan, pemberdayaan, dan pengembangan Koperasi Merah Putih.

Melalui kegiatan tersebut, pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Desa Bunutin diharapkan tidak berhenti pada pembentukan badan hukum dan operasional unit usaha, tetapi dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat.

Tim merekomendasikan agar percepatan efektivitas Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan, pembinaan, peningkatan partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi, serta fasilitasi pemberdayaan koperasi secara berkelanjutan.

Dengan penguatan kelembagaan dan pendampingan yang berkelanjutan, Koperasi Merah Putih di Desa Bunutin diharapkan mampu menjadi wadah ekonomi gotong royong yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga menggerakkan potensi lokal, memperluas akses ekonomi masyarakat, dan pada akhirnya memperkuat perekonomian desa. [gde/rel]

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top