Rizal Akbar saat mendatangi Bid Propam Polda Bali untuk menyampaikan laporan terkait penanganan perkara kliennya.Foto/Ist
DENPASAR – Fajarbali.com | Polemik penanganan perkara yang menjerat terdakwa A A Ngurah Darmawan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa melaporkan sejumlah pejabat dan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Bali, Jumat (25/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang diwakili Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., setelah mengikuti agenda persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Kuasa hukum menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan perkara tersebut. Mereka juga mempersoalkan dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta alat bukti yang berkaitan dengan keterangan saksi dalam persidangan.
Laporan disampaikan secara daring dan dengan mendatangi Bid Propam Polda Bali. Pihak kuasa hukum melaporkan sejumlah pejabat hingga penyidik yang disebut menangani perkara kliennya.
Rizal mengatakan, laporan tersebut diajukan untuk meminta pengawasan internal Polri mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang mereka persoalkan dalam proses penanganan perkara.
“Nomor satu Dir, mantan Dir ya. Yang kedua Kasubdit, yang ketiga penyidik. Nanti kalau pengembangan itu kewenangan penyidik Polri, siapa-siapa di luar itu yang akan diperiksa,” ujar Rizal.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam diharapkan dapat mengungkap bagian dari proses penanganan perkara yang dinilai bermasalah oleh pihaknya.
“Harapannya semua harus dibongkar. Apa sebetulnya penyelewengannya di mana. Tentunya kalau memang itu sudah terbukti, orang yang melakukan rekayasa itu harus mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. memberikan keterangan terkait laporan kuasa hukum terdakwa ke Propam.Foto/IstPolda Bali: Setiap Laporan Masyarakat Diproses Sesuai Mekanisme
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menduga adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Menurut Ariasandy, laporan masyarakat kepada Propam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap anggota kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun masyarakat berhak dan boleh membuat laporan ke kepolisian, termasuk ke Propam apabila diduga ada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menyebut setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang telah ditentukan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, proses selanjutnya dapat berlanjut ke sidang Komisi Kode Etik maupun sidang disiplin sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, pihak yang dilaporkan dapat memperoleh pemulihan nama baik.
Ariasandy menjelaskan, anggota Polri tidak hanya tunduk pada hukum pidana umum, tetapi juga terikat dengan aturan internal berupa peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Dengan adanya laporan tersebut, kata dia, proses selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan Propam.
Dugaan yang disampaikan kuasa hukum maupun klarifikasi dari pihak terkait nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.W-007