DENPASAR – Fajarbali:com|Perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa tanah Subak Kerdung memasuki tahap penuntutan. Anak Agung Ngurah Darmawan dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, Eddy menyampaikan bahwa uraian tuntutan telah tercantum dalam dokumen resmi yang diajukan di persidangan.
“Semua sudah kami tuangkan di surat P42,” ujarnya singkat.
Di pihak lain, tim penasihat hukum Anak Agung Ngurah Darmawan menyatakan keberatan terhadap sejumlah aspek dalam perkara tersebut. Mereka meminta Majelis Hakim menelaah kembali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Koordinator Tim Pembela, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat hal-hal yang menurut pihaknya belum sejalan antara fakta yang terungkap di persidangan dan aspek hukum perkara.
“Tuntutan itu kewenangan jaksa. Mau menuntut berapa pun itu haknya. Tapi yang kami lihat di persidangan, banyak celah antara fakta sidang dan fakta hukumnya,” kata Rizal.
Menurut dia, pembuktian perkara tidak semestinya hanya dilihat dari tuntutan jaksa. Seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, kata dia, perlu diperiksa dan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim pembela ialah dokumen pertanahan yang mereka ajukan selama persidangan. Dokumen tersebut meliputi pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, serta surat keterangan tanah.









