Pemilik Tanah Subak Kerdung Klaim Punya Dokumen Asli, Kuasa Hukum Darmawan Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan Tanah

IMG-20260924-WA0002
kuasa hukum Anak Agung Ngurah Daramwan, dari team Lawyer Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Purn Nyoman Laba, gelar konferensi Pers rabu (23/9/2026)

DENPASAR - Fajarbali.com | Pemilik Tanah Subak Kerdung Pedungan, Anak Agung Ngurah Darmawan, yang saat ini dinyatakan sebagai terdakwa akhirnya mengklarifikasi perkara dugaan pemalsuan surat sporadik tanah dengan nomor perkara 845/Pid.B/2026/PN Dps dengan menggelar konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026 di Denpasar.

Konferensi pers tersebut menghadirkan kuasa hukum Anak Agung Ngurah Daramwan, dari team Lawyer Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Purn Nyoman Laba dan Nyoman Pasek

Menurut team kuasa hukum, Kasus yang menjerat kliennya Anak Agung Ngurah Darmawan, pensiunan PNS, alamat Jl. Thamrin No. 4 Br. Pemeregan, Denpasar Barat. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dakwaan memalsukan atau membuat palsu dan menggunakan surat palsu berupa sporadik.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menjelaskan kronologi bermula pada 11 Juli 2023, ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan SHM berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau Sporadik tertanggal 11 Juli 2023.

Saat berproses di BPN Kota Denpasar, diketahui ada pihak lain yang mengajukan permohonan penerbitan SHM pada objek yang sama dan atas nama pipil yang sama. Karena itu kliennya mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bukan gugatan hak kepemilikan di PN Denpasar dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps. Amar putusan hanya menolak gugatan yang petitumnya mengenai silsilah keluarga dari I Gst Ngr Ketut Konolan.

Kemudian pada 3 September 2025, pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra membuat laporan polisi dengan tuduhan pemalsuan surat sporadik yang diajukan terdakwa sebagai bukti di sidang perdata tersebut. Dari satu rangkaian peristiwa itu, pelapor disebut membuat 3 laporan di Polda Bali dan 1 laporan di Polresta Denpasar, sehingga menjadi 5 laporan dengan pelapor dan terlapor yang sama.

BACA JUGA:  Bersihkan Pantai, Petugas Kebersihan Terkejut Temukan Orok

Pihak terdakwa menyoroti alat bukti yang digunakan pelapor. Disebutkan, bukti surat yang digunakan pelapor untuk melaporkan terdakwa adalah sporadik berupa foto copy dari foto copy yang diambil dari E-Court oleh kuasa hukumnya. Sementara sporadik versi terdakwa didukung dokumen yang diklaim asli dan masih dikuasai sampai saat ini, berupa peta rincikan, Pipil Leter C No. 173 Subak Kerdung No. 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga dan bukti pendukung lainnya.

Disisi lain, pelapor melaporkan terdakwa membuat dan menggunakan sporadik palsu dibandingkan dengan sporadik yang dibuat korban AA Ngr Manik Kertanegara dengan format sendiri yang tidak sesuai format BPN yang diatur ketentuan Menteri ATR/BPN.

Dalam persidangan yang sudah berjalan, pihak terdakwa mengklaim pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra maupun ayahnya A.A. Ngr. Manik Kertanegara tidak dapat menunjukkan pipil asli sebagai pengakuan hak atas obyek tanah sengketa yang dipidanakan. Saksi korban juga disebut mengaku memiliki peta rincikan atas pipil namun tidak dapat menunjukkan yang asli.

Pihak terdakwa juga menyoroti soal kerugian. Pelapor dan saksi pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp 19.000.000.000, namun kerugian tersebut diakui masih bersifat asumsi dan masih potensi kerugian bukan kerugian nyata. Padahal menurut pihak terdakwa, dalam tindak pidana umum yang dipersyaratkan adalah kerugian nyata, bukan potensi kerugian. Dapat menimbulkan kerugian hanya berlaku untuk tindak pidana khusus.

Atas laporan tersebut terdakwa sempat ditahan pada 27 Juli 2026 dengan Surat Perintah Penahanan Nomorhttp://SP.Han/65/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum Polda Bali. Penahanan lanjutan dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar mulai 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026 berdasarkan surat PRINT-3315/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026. Perkara dilimpahkan ke PN Denpasar berdasarkan surat B-5400/N.1.10.3/Eoh.2/08/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Disuruh Bawa Orangutan ke Luar Bali, WN Rusia Jadi Pesakitan

Sidang perdana digelar pada 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan Nomor PDM-533/DENPA.OHD/08/2026.

Pihak terdakwa juga menjelaskan ada perbedaan klaim sosok I Gst Ngr Kt Konolan. Versi pelapor disebut meninggal pada tahun 1979 saat usia 71 tahun dan beralamat di Jl. Thamrin No. 38 Denpasar. Sementara versi terdakwa, I Gst Ngr Kt Konolan adalah kakek dari terdakwa yang meninggal pada tahun 1990 saat usia 90 tahun dan beralamat di Jl. Thamrin No. 4 Denpasar. Selain itu ada klaim I Gst Kt Ngurah alias I Gst Ngr Kt Konolan sebagai orang tua saksi korban dengan silsilah tahun 1996, 2006 dan 2022, sementara I Gebleg atas nama IPEDA tercatat di Br Sama dengan NOP dan yang satunya di Br Sawah tanpa NOP. Dua hal inilah yang disebut menjadi sebab perkara.

Pihak terdakwa dalam konferensi pers Rabu kemarin berharap majelis hakim di PN Denpasar dapat melihat perkara secara objektif berdasarkan bukti asli dan fakta persidangan yang ada.

Tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Darmawan menegaskan putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) bukan menentukan siapa pemilik sah objek tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar yang kini menjadi bagian dari perkara pidana. 

"Perkara perdata tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan yang secara khusus menentukan hak kepemilikan tanah, "tegas kuasa hukum, Darmawan, dan meminta proses persidangan perkara pidana tersebut dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

"Dokumen-dokumen mengenai kepemilikan tanah, yang pegang adalah pihak kami semua. Logikanya, kalau orang merasa punya tanah kan ada dokumen. Dokumen itu ada semua. Ada dari mulai pipil, surat keterangan tanah, buku rincik, dan dokumen-dokumen yang lain,” tandas Rizal.

BACA JUGA:  Dari Bagasi Keluar Percikan Api, Mobil BMW Ludes Terbakar

Karena itu, pihaknya meminta pelapor maupun saksi korban menunjukkan dokumen asli yang disebut menjadi dasar klaim mereka atas objek tanah yang disengketakan. Rizal menyebut, dalam persidangan, pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra maupun ayahnya, A.A. Ngr. Manik Kertanegara, menurut pihaknya belum dapat menunjukkan pipil asli yang dijadikan dasar klaim atas tanah tersebut.

Kuasa hukum Darmawan meminta media mengikuti jalannya persidangan secara utuh agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak hanya didasarkan pada informasi dari salah satu pihak. 

“Kami sebenarnya ingin ada keseimbangan informasi saja. Jadi artinya keseimbangan itu baik pelapor maupun terdakwa sama-sama diinformasikan hal-hal yang benar. Hal-hal yang benar itu apa? Fakta. Fakta tanpa rekayasa,”ungkap Suka winaya. M-002

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top