Pemilik Tanah Subak Kerdung Klaim Punya Dokumen Asli, Kuasa Hukum Darmawan Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan Tanah
DENPASAR – Fajarbali.com | Pemilik Tanah Subak Kerdung Pedungan, Anak Agung Ngurah Darmawan, yang saat ini dinyatakan sebagai terdakwa akhirnya mengklarifikasi perkara dugaan pemalsuan surat sporadik tanah dengan nomor perkara 845/Pid.B/2026/PN Dps dengan menggelar konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026 di Denpasar.
