Target Pembongkaran Ruko Sulawesi Tunggu Kesiapan Pemilik

1fd18c93-ec0e-4f75-a7ee-11e8e7f2c099-1_all_20586
Gede Cipta Sudewa Atmaja.

DENPASAR-fajarbali.com | Rencana pembongkaran bagian bangunan ruko di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar, yang terdampak penataan pusat kota masih menunggu kesiapan pemilik. Pemkot Denpasar memastikan pembongkaran bagian bangunan yang masuk area penataan tidak menggunakan anggaran daerah karena berada di atas lahan privat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Kamis (24/9), mengatakan pemilik ruko telah berkomitmen melakukan pembongkaran secara mandiri. Khusus ruko milik Kohinoor, bagian bangunan yang terdampak akan dipotong sekitar 1,5 meter. “Yang jelas nanti tidak lebih dari bulan Desember itu sudah potong. Tidak sampai bulan Desember sudah potong,” ujar Cipta.

Menurutnya, Pemkot Denpasar sebelumnya telah bertemu dengan pihak Kohinoor. Pembongkaran 1,5 meter tersebut telah disepakati, namun pelaksanaannya masih menunggu waktu yang tepat dari pihak pemilik. Pemilik juga disebut kerap berada di luar daerah.

Sementara itu, untuk ruko-ruko di sisi utara kawasan tersebut, ketentuan pembongkaran berbeda. Bangunan berada di atas hak milik sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pembongkaran menggunakan APBD. “Kalau yang ruko ke utara, oleh karena hak milik, yang punya harus potong sendiri. Kita tidak boleh keluar APBD di atas lahan privat,” jelasnya.

Cipta menegaskan penataan pusat kota yang saat ini berjalan tidak secara langsung menyentuh bangunan ruko tersebut. Pekerjaan pemerintah difokuskan pada penataan trotoar di sisi kiri dan kanan Jalan Sulawesi, terutama bagian depan ruko.

Di sisi lain, terkait rencana pembangunan kembali sembilan ruko yang terdampak, PUPR Denpasar telah berkomunikasi dengan warga pemilik lahan. Saat ini pemilik tengah menyiapkan dokumen teknis dan desain bangunan sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:  ODP Meningkat, Pemkot Denpasar Ingatkan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

PUPR, lanjut Cipta, akan memfasilitasi agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat. Namun, proses tetap berada di pihak pemilik karena dokumen teknis bangunan harus disiapkan oleh pemilik lahan. “Sekarang masih bola berada di pihak pemilik ruko, karena mereka sedang menyiapkan dokumen teknis desain bangunan dan seterusnya,” ucapnya.

Cipta menambahkan, secara paralel PUPR Denpasar juga mengajukan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait desain penataan kawasan tersebut. Pemerintah daerah nantinya akan mengikuti rekomendasi teknis yang diberikan pemerintah pusat.

Dalam penataan kawasan tersebut, secara umum ruko diarahkan mundur tiga meter dari sempadan sungai. Namun, khusus ruko Kohinoor, bagian yang terdampak disebut hanya sekitar 1,5 meter.

Terkait waktu pelaksanaan secara keseluruhan, Cipta menyebut pembongkaran ruko Kohinoor diharapkan dapat berlangsung beriringan dengan penyelesaian penataan pedestrian kawasan ruko Hasanuddin yang terhubung dengan Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada hingga Simpang Suci. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top