https://www.traditionrolex.com/27 Pemilik Salah Satu Bank di Jakarta Digugat Pemilik Tanah di Jimbaran - FAJAR BALI
 

Pemilik Salah Satu Bank di Jakarta Digugat Pemilik Tanah di Jimbaran

(Last Updated On: 28/11/2021)

DENPASARFajarbali.com|Pengusaha Jakarta bernama Kwee Sinto (57) digugat I Nyoman Siang dan I Rentong dkk sebagai pemilik tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ke PN Denpasar.

Dinformasikan, pengusaha kaya yang disebut pemilik salah satu bank di Jakarta ini gugat karena diduga tidak mau mengembalikan Pipil milik para penggugat.

Kasus ini sendiri sudah berjalan dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim pimpinan hakim Angelikiy Handajani Day yang rencananya akan dibacakan Rabu (1/12).

“Perkara ini sudah berjalan di PN Denpasar dan tinggal menunggu putusan Rabu depan,” ujar Humas PN  Denpasar, Gede Putra Astawa yang juga mengirimkan gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (25/11/2021) lalu. 

Dalam gugatan dijelaskan jika perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto.

Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.

Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Diantaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, Serta dokumen lainnya.

Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekedar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan.

Hingga akhirnya penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto dan menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.

Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp 1.8 miliar.

Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

“Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat. Sehingga Alat Bukti harus dikembalikan kepada penggugat  tanpa suatu syarat apapun, ” tegas penggugat dalam gugatannya.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ke tergugat,” pungkas penggugat dalam gugatannya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Guwang dengan Format Game

Ming Nov 28 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 28/11/2021)GIANYAR – fajarbali.com | Anggota DPR RI Komisi VI Nyoman Parta kembali melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan RI, kali ini berlokasi di Balai Banjar Buluh, Desa Guwang, Sukawati, Jumat (26/11/ 2021). Sosialiasi dikemas game edukasi, Nyoman Parta menyajikan materi 4 Pilar dengan sangat menarik, pendekatan kekinian […]

Berita Lainnya