Togar Situmorang Resmi Jalani Hukuman Tiga Tahun di Lapas Kerobokan

IMG_0194
Togar Situmorang saat masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.Foto/eli

DENPASAR – Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi Togar Situmorang, Kamis (24/9). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar.

Setelah dieksekusi, Togar langsung menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima putusan kasasi dan memanggil Togar untuk menjalani proses eksekusi.

“Ya benar, kami sudah melaksanakan eksekusi terhadap Togar Situmorang,” ujar Achmad Wahyudi saat ditemui di Kejari Denpasar.

Menurut Achmad, seluruh proses eksekusi berlangsung lancar. Togar maupun penasihat hukumnya disebut tidak melakukan perlawanan terhadap proses tersebut.

Togar tiba di Kantor Kejari Denpasar sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, dia mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Togar datang bersama istri, anak, serta sejumlah penasihat hukumnya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.46 WITA, Togar dibawa keluar dari kantor kejaksaan. Dia dikawal jaksa penuntut umum dan petugas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di area parkir.

Saat hendak diberangkatkan, Togar memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Dia kemudian dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Dalam proses tersebut, Togar tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Dia masih mengenakan pakaian yang sama seperti ketika datang ke kantor kejaksaan.

Achmad menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan proses yang sedang dilakukan pihak kejaksaan.

“Ini kan eksekusi. Bukan kami melakukan penahanan,” jelasnya.Achmad juga memastikan Togar telah diterima oleh pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Iya hari ini eksekusi terhadap Togar Situmorang. Dari anggota menyampaikan sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan,” katanya.

BACA JUGA:  Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Veteran Menangis

Sementara itu, proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan antara awak media dengan pihak Kejari Denpasar. Ketika Togar masih berada di dalam kantor kejaksaan, wartawan diminta tidak mengambil gambar terhadap terpidana tersebut.

Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa Togar enggan keluar dari ruang Kasi Pidum apabila masih terdapat wartawan di sekitar kantor kejaksaan.

Di tengah pelaksanaan eksekusi, pihak keluarga Togar memastikan akan tetap menempuh upaya hukum. Alexander Ricardo Garcia, anak sekaligus kuasa hukum Togar, menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya enggak bersalah. Dah, satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan mengajukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat nanti saya bakal menang. Saya percaya itu,” ujar Alexander.

Pernyataan serupa disampaikan salah satu kuasa hukum Togar. Tim penasihat hukum menyatakan masih terdapat langkah hukum yang akan ditempuh.

“Tidak apa-apa saat ini kami kalah, tapi besok kami pasti menang,” ujarnya singkat.

Perkara Togar tercatat dengan register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Togar.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar selanjutnya memperberat hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Tidak menerima putusan tersebut, Togar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan catatan perkara, permohonan kasasi diputus pada 2 September 2026 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono.

Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi Togar.

Dengan putusan tersebut, hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar tetap berlaku. Togar pun kini resmi menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top