Terbukti Impor Hasis dari Thailand, Dua WN Thailand Divonis 7 Tahun Penjara

IMG_0191
Dua terdakwa Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech usai menjalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026). Foto/eli

DENPASAR – Fajarbali.com|Terbukti mengimpor dan menyalahgunakan narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23), masing-masing divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kusuma Wardhani dalam persidangan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkotika dan menyalahgunakan narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkoba dan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Kusuma Wardhani dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama 60 hari penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Dipa Umbara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan jaksa terkait pidana denda sebesar Rp100 juta serta pidana subsider 60 hari penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dalam memberikan keterangan serta belum pernah dihukum.

BACA JUGA:  Pria Asal Banyuwangi Tewas Tenggelam di Tukad Mati Saat Memetik Bayam

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Sikap serupa disampaikan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 WITA, sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.

Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua perempuan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan pemindai sinar-X (X-Ray), dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan di dalam pampers yang mereka kenakan.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di pampers masing-masing,” jelas JPU dalam persidangan.

Dari terdakwa Mayuree, petugas menemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto. Sedangkan dari terdakwa Nontiya ditemukan tiga paket lainnya dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto.

Total barang bukti yang disita mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku sengaja menyembunyikan bungkusan tersebut di dalam pampers yang mereka gunakan agar terhindar dari pemeriksaan petugas di bandara.

JPU juga mengungkapkan, hasis tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal para terdakwa dengan nama Juggernaught alias Kingkong, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sesampainya di Bali, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kingkong dan rekannya, Darren Granville Craig, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah. Hasis tersebut rencananya digunakan bersama selama berada di Bali.

BACA JUGA:  135 Calon Advokat Peradi Denpasar Ikut UPA Serentak di 43 Kota di Indonesia

JPU mengungkapkan, paket hasis tersebut sebelumnya dikirim melalui jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, kedua terdakwa kemudian membuka paket tersebut dan menimbang isinya sekitar 600 gram.

Narkotika itu kemudian dibagi menjadi enam gumpalan dengan berat kurang lebih 50 gram per paket. Gumpalan tersebut dibungkus kembali menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan.

Sementara sisa hasis disimpan di rumah terdakwa Mayuree di Thailand.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua terdakwa mengaku bukan kali pertama membawa narkotika ke Bali. Pada Desember 2025, keduanya disebut pernah mengantarkan paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung hasis yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top