DENPASAR-Fajarbali.com| Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nonthiya Janpech (23), yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika dari luar negeri ke Bali, Kamis (30/7) kemarin diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka persidangan, terungkap kedua terdakwa diamankan dengan barang bukti narkotika jenis hasis dengan berat bersih mencapai 463,50 gram.
“Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam tubuh kedua terdakwa saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” sebut JPU Dipa Umbara saat membacakan dakwaan.
“Kedua terdakwa diduga membawa narkotika tersebut dengan imbalan sebesar Rp153 juta yang akan diberikan setelah barang berhasil sampai kepada penerima di Bali,” lanjutnya.
Diuraikan pula, peristiwa yang mengantarkan kedua terdakwa hingga ke meja hijau bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 Wita. Saat itu, pesawat Thai Air Asia nomor penerbangan FD3968 rute Don Mueang-Denpasar baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kemudian menemukan hasil pemindaian sinar-X yang tidak wajar pada kedua terdakwa. Pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengungkap adanya kapsul berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh masing-masing terdakwa.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kapsul yang berisi narkotika jenis hasis di dalam tubuh masing-masing terdakwa,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.










