Disogok Rp153 Juta, Dua WN Thailand Didakwa Selundupkan 463 Gram Hasis Diselipkan di Dalam Tubuh

WhatsApp-Image-2026-07-30-at-17.54.07
Dua terdakwa warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nonthiya Janpech, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7/2026), dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis hasis seberat 463,50 gram.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com| Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nonthiya Janpech (23), yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika dari luar negeri ke Bali, Kamis (30/7) kemarin diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.

Sidang kemarin mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka persidangan, terungkap kedua terdakwa diamankan dengan barang bukti narkotika jenis hasis dengan berat bersih mencapai 463,50 gram.

“Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam tubuh kedua terdakwa saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” sebut JPU Dipa Umbara saat membacakan dakwaan.

“Kedua terdakwa diduga membawa narkotika tersebut dengan imbalan sebesar Rp153 juta yang akan diberikan setelah barang berhasil sampai kepada penerima di Bali,” lanjutnya.

Diuraikan pula, peristiwa yang mengantarkan kedua terdakwa hingga ke meja hijau bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 Wita. Saat itu, pesawat Thai Air Asia nomor penerbangan FD3968 rute Don Mueang-Denpasar baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kemudian menemukan hasil pemindaian sinar-X yang tidak wajar pada kedua terdakwa. Pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengungkap adanya kapsul berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh masing-masing terdakwa.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kapsul yang berisi narkotika jenis hasis di dalam tubuh masing-masing terdakwa,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.

Dari pemeriksaan tersebut, Mayuree diketahui membawa enam kapsul dengan berat bersih 155,25 gram. Sedangkan Nonthiya membawa tiga kapsul dengan berat bersih 308,25 gram.

Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari keduanya memiliki berat kotor 471,41 gram dan berat bersih mencapai 463,50 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik nomor 455/NNF/2026 tertanggal 11 Maret 2026, seluruh barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung narkotika Golongan I jenis hasis.

BACA JUGA:  Kasus WNA Kantongi KTP Bali, Kejari Denpasar Tetapkan Lima Tersangka

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang bukti tersebut positif mengandung narkotika Golongan I jenis hasis,” terang JPU.

Dalam surat dakwaan juga terungkap, kedua wanita tersebut diduga tidak membawa narkotika itu atas kemauan sendiri. Keduanya disebut mendapatkan perintah dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama samaran “Juggernaught” alias Kingkong yang berdomisili di Thailand.

Selain itu, keduanya juga disebut bekerja sama dengan Darren Granville Craig  warga Negara Inggris yang saat ini menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Menurut dakwaan, kesepakatan untuk membawa narkotika tersebut telah dilakukan sejak Sabtu malam, 6 Desember 2025. Kedua terdakwa disebut dijanjikan imbalan Rp153 juta yang akan diberikan setelah narkotika berhasil sampai kepada penerima di Bali.

“Kesepakatan pengantaran narkotika tersebut telah dilakukan dengan imbalan Rp153 juta. Uang tersebut dijanjikan setelah narkotika berhasil sampai kepada penerima di Bali,” kata JPU.

Sesuai dakwaan, kapsul-kapsul berisi narkotika tersebut diselipkan ke dalam tubuh kedua terdakwa sekitar pukul 03.00 waktu Thailand, atau beberapa jam sebelum keduanya berangkat menuju Bandara Don Mueang untuk terbang ke Bali.

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai. Hasil pemindaian sinar-X yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya kapsul-kapsul tersebut ditemukan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan kapsul berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tubuh masing-masing terdakwa,” ungkap JPU.Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan yang disusun secara alternatif.

Dakwaan pertama terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk mengimpor narkotika. Dakwaan kedua mengenai tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Sedangkan dakwaan ketiga terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:  Penganugrahan Kompolnas Awards 2022, Kapolda Bali Raih Peringkat Terbaik Se-Indonesia

Dakwaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa didakwa secara alternatif berdasarkan peran dan perbuatannya dalam membawa narkotika jenis hasis tersebut dari Thailand menuju Bali,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Kedua terdakwa diketahui telah ditahan sejak 16 Maret 2026. Masa penahanan kemudian diperpanjang sesuai dengan tahapan proses hukum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke PN Denpasar pada 28 Mei 2026 untuk selanjutnya disidangkan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top