Eks Napi Kembali Tersandung Kasus Narkotika, Didakwa Edarkan Sabu 49,94 Gram

I-Putu-Gede-Atmaja
Terdakwa I Putu Gede Atmaja saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7/2026), dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 49,94 gram.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com| Terdakwa I Putu Gede Atmaja, seorang residivis kasus narkotika, kembali diadili dalam perkara serupa. Ia menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7). Dalam persidangan terungkap, terdakwa didakwa menjadi perantara serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 49,94 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H., dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan berlangsung di depan Hasika Store, Jalan Gunung Gede Nomor 88, Lingkungan Mekar Buana, Padangsambian, Denpasar Barat.

“Terdakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan terdakwa dengan seorang pria bernama Aditya alias Arap yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak 2021, ketika terdakwa baru bebas menjalani hukuman dalam perkara narkotika tahun 2018.

“Setelah bebas, terdakwa sempat bekerja sebagai bartender dan pelayan restoran di kawasan Kuta. Hubungan dengan Aditya kemudian terputus cukup lama. Hingga menjelang Hari Raya Nyepi pada Maret 2026, Aditya kembali menghubungi terdakwa melalui media sosial,” terang JPU.Saat itu, terdakwa telah bekerja sebagai pengemudi tamu asing di sebuah vila di kawasan Seminyak, Badung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top