Eks Napi Kembali Tersandung Kasus Narkotika, Didakwa Edarkan Sabu 49,94 Gram

I-Putu-Gede-Atmaja
Terdakwa I Putu Gede Atmaja saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7/2026), dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 49,94 gram.Foto/eli

Di tempat itu, terdakwa diperintahkan membagi sabu menjadi lima bagian. Paket-paket tersebut selanjutnya dibungkus menggunakan tisu dan lakban cokelat sebelum dibawa menuju lokasi penaruhan akhir.

Sekitar pukul 23.55 Wita, terdakwa bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Namun, sebelum sempat menaruh paket tersebut, sekitar enam petugas kepolisian yang dipimpin Gusti Putu Agus Arianta dan I Made Herwan Musfiarta mendatangi dan menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 26,54 gram netto di tangan kiri terdakwa. Sementara di dalam tas pinggang merek Oakley ditemukan lima paket lainnya dengan berat keseluruhan 23,40 gram netto.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, gunting, perlengkapan pembungkus serta satu unit telepon genggam Oppo A96 yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Aditya.“Pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa belum menerima uang rokok ataupun imbalan yang dijanjikan oleh Aditya,” ungkap JPU dalam uraian dakwaannya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik melalui surat nomor 666/NNF/2026 tertanggal 25 April 2026, barang bukti yang disita dari terdakwa dipastikan positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, I Putu Gede Atmaja didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top