DENPASAR-Fajarbali.com| Terdakwa I Putu Gede Atmaja, seorang residivis kasus narkotika, kembali diadili dalam perkara serupa. Ia menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7). Dalam persidangan terungkap, terdakwa didakwa menjadi perantara serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 49,94 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H., dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan berlangsung di depan Hasika Store, Jalan Gunung Gede Nomor 88, Lingkungan Mekar Buana, Padangsambian, Denpasar Barat.
“Terdakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan terdakwa dengan seorang pria bernama Aditya alias Arap yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak 2021, ketika terdakwa baru bebas menjalani hukuman dalam perkara narkotika tahun 2018.
“Setelah bebas, terdakwa sempat bekerja sebagai bartender dan pelayan restoran di kawasan Kuta. Hubungan dengan Aditya kemudian terputus cukup lama. Hingga menjelang Hari Raya Nyepi pada Maret 2026, Aditya kembali menghubungi terdakwa melalui media sosial,” terang JPU.Saat itu, terdakwa telah bekerja sebagai pengemudi tamu asing di sebuah vila di kawasan Seminyak, Badung.
Pada Kamis, 23 April 2026, Aditya kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi pesan singkat dan menawarkan sabu. Namun, tawaran tersebut ditolak terdakwa. Alasannya, terdakwa mengaku tidak memiliki uang, sudah lama berhenti mengonsumsi narkotika, serta ingin fokus bekerja dan mengurus keluarga.
Sehari kemudian, Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Aditya kembali menelepon terdakwa. Kali ini bukan untuk menawarkan sabu, melainkan meminta bantuan memindahkan paket narkotika miliknya.
“Aditya mengaku hanya mempercayai terdakwa dan menjanjikan imbalan berupa uang rokok. Karena merasa kasihan dan masih mempercayai teman lamanya tersebut, terdakwa akhirnya menyanggupi permintaan itu,” sebut Jaksa.
Atas arahan Aditya, terdakwa kemudian menuju kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Setibanya di lokasi, terdakwa diarahkan mengambil sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di semak rumput dekat Indomaret kawasan Muding.
Di dalam plastik tersebut terdapat timbangan dan sejumlah klip. Sambil menunggu instruksi berikutnya, terdakwa sempat mencuci pakaian kotor, membelikan makanan untuk anaknya, kemudian pulang ke rumah.
Sekitar pukul 21.00 Wita, saat terdakwa sedang membeli rokok, Aditya kembali menghubunginya dan memerintahkan terdakwa datang ke lokasi sebelumnya.
Setelah tiba, terdakwa menerima titik lokasi melalui peta digital untuk mengambil paket utama yang disembunyikan di bawah tiang papan nama Jalan Mudutaki. Paket tersebut kemudian dibawa terdakwa ke sebuah ruko kosong di sekitar Muding.
Di tempat itu, terdakwa diperintahkan membagi sabu menjadi lima bagian. Paket-paket tersebut selanjutnya dibungkus menggunakan tisu dan lakban cokelat sebelum dibawa menuju lokasi penaruhan akhir.
Sekitar pukul 23.55 Wita, terdakwa bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Namun, sebelum sempat menaruh paket tersebut, sekitar enam petugas kepolisian yang dipimpin Gusti Putu Agus Arianta dan I Made Herwan Musfiarta mendatangi dan menangkap terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 26,54 gram netto di tangan kiri terdakwa. Sementara di dalam tas pinggang merek Oakley ditemukan lima paket lainnya dengan berat keseluruhan 23,40 gram netto.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, gunting, perlengkapan pembungkus serta satu unit telepon genggam Oppo A96 yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Aditya.“Pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa belum menerima uang rokok ataupun imbalan yang dijanjikan oleh Aditya,” ungkap JPU dalam uraian dakwaannya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik melalui surat nomor 666/NNF/2026 tertanggal 25 April 2026, barang bukti yang disita dari terdakwa dipastikan positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, I Putu Gede Atmaja didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.W-007









