Eks Napi Kembali Tersandung Kasus Narkotika, Didakwa Edarkan Sabu 49,94 Gram

I-Putu-Gede-Atmaja
Terdakwa I Putu Gede Atmaja saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7/2026), dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 49,94 gram.Foto/eli

Pada Kamis, 23 April 2026, Aditya kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi pesan singkat dan menawarkan sabu. Namun, tawaran tersebut ditolak terdakwa. Alasannya, terdakwa mengaku tidak memiliki uang, sudah lama berhenti mengonsumsi narkotika, serta ingin fokus bekerja dan mengurus keluarga.

Sehari kemudian, Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Aditya kembali menelepon terdakwa. Kali ini bukan untuk menawarkan sabu, melainkan meminta bantuan memindahkan paket narkotika miliknya.

“Aditya mengaku hanya mempercayai terdakwa dan menjanjikan imbalan berupa uang rokok. Karena merasa kasihan dan masih mempercayai teman lamanya tersebut, terdakwa akhirnya menyanggupi permintaan itu,” sebut Jaksa.

Atas arahan Aditya, terdakwa kemudian menuju kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Setibanya di lokasi, terdakwa diarahkan mengambil sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di semak rumput dekat Indomaret kawasan Muding.

Di dalam plastik tersebut terdapat timbangan dan sejumlah klip. Sambil menunggu instruksi berikutnya, terdakwa sempat mencuci pakaian kotor, membelikan makanan untuk anaknya, kemudian pulang ke rumah.

Sekitar pukul 21.00 Wita, saat terdakwa sedang membeli rokok, Aditya kembali menghubunginya dan memerintahkan terdakwa datang ke lokasi sebelumnya.

Setelah tiba, terdakwa menerima titik lokasi melalui peta digital untuk mengambil paket utama yang disembunyikan di bawah tiang papan nama Jalan Mudutaki. Paket tersebut kemudian dibawa terdakwa ke sebuah ruko kosong di sekitar Muding.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top