Diadili, WN Inggris Didakwa Selundupkan Hasis 308 Gram ke Bali

24695
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com| Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap warga negara Inggris, Darren Granville Craig (51), Selasa (21/7/2026).

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis hasis seberat lebih dari 308 gram netto ke wilayah Bali. Sidang dipimpin majelis hakim PN Denpasar, sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, S.H.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Maret 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang masih masuk wilayah hukum PN Denpasar.

Jaksa mendakwa Darren tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Ia diduga terlibat dalam upaya menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perkara tersebut bermula ketika Darren diduga bekerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Juggernaught", yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar akhir Februari 2026, Darren dan "Juggernaught" disebut sepakat memesan hasis dari Thailand. Pada 8 Maret 2026, barang tersebut kemudian dikirim oleh "Juggernaught" kepada Nontiya Janpech yang berada di Thailand.

Nontiya selanjutnya diminta membawa narkotika tersebut masuk ke Bali bersama Mayuree Prasomtong.
Perkara yang menjerat Nontiya dan Mayuree sendiri telah dipisahkan dari perkara Darren.

Kasus ini kemudian terungkap pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat berada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Nontiya dan Mayuree diamankan petugas Bea dan Cukai setelah ditemukan barang mencurigakan yang disembunyikan pada pakaian mereka.

BACA JUGA:  Antisipasi Demo, Polres Bandara Ngurah Rai Siagakan 70 Personel

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis pada pampers dan celana jeans yang dikenakan Mayuree. Barang tersebut memiliki berat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto.

Sementara dari pampers dan celana jeans yang dikenakan Nontiya, petugas kembali menemukan tiga bungkusan serupa dengan berat 154,53 gram brutto atau 153 gram netto.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua kurir tersebut mencapai 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 11 Maret 2026, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung hasis. Narkotika tersebut termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penangkapan terhadap kedua kurir tersebut, polisi pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita mengamankan Darren di tempat tinggalnya di Antorini Villa, Gang Ant, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam pemeriksaan awal, Darren disebut mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama "Juggernaught", Nontiya, dan Mayuree.
Kepada penyidik, terdakwa juga mengaku sebelumnya pernah membeli dan mengonsumsi ganja di negara asalnya maupun di Thailand.

Namun, menurut pengakuannya, permintaan bantuan kepada Nontiya untuk membawa narkotika masuk ke Indonesia baru dilakukan sebanyak dua kali.

Darren berdalih hasis tersebut rencananya digunakan untuk dikonsumsi bersama. Ia juga mengaku ingin menggunakan narkotika tersebut untuk membantu meredakan sejumlah keluhan kesehatan yang dideritanya, seperti alergi, tekanan darah tinggi, dan gangguan kecemasan.

Namun, jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk memiliki, membawa masuk, maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Indonesia.

BACA JUGA:  Buruh Bangunan Tewas Terseret Ombak Ganas di Pantai Perancak Kuta Utara

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Darren dengan tiga dakwaan berjenjang. Dakwaan pertama menggunakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika dan dikaitkan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan JPU. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top