DENPASAR-Fajarbali.com| Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap warga negara Inggris, Darren Granville Craig (51), Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis hasis seberat lebih dari 308 gram netto ke wilayah Bali. Sidang dipimpin majelis hakim PN Denpasar, sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, S.H.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Maret 2026.
Peristiwa tersebut berlangsung di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang masih masuk wilayah hukum PN Denpasar.
Jaksa mendakwa Darren tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Ia diduga terlibat dalam upaya menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perkara tersebut bermula ketika Darren diduga bekerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Juggernaught", yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sekitar akhir Februari 2026, Darren dan "Juggernaught" disebut sepakat memesan hasis dari Thailand. Pada 8 Maret 2026, barang tersebut kemudian dikirim oleh "Juggernaught" kepada Nontiya Janpech yang berada di Thailand.
Nontiya selanjutnya diminta membawa narkotika tersebut masuk ke Bali bersama Mayuree Prasomtong.
Perkara yang menjerat Nontiya dan Mayuree sendiri telah dipisahkan dari perkara Darren.










